Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Babulu

DPRD PPU Pastikan Kawal Revisi UU Perlindungan Anak Pasca Vonis terhadap Junaedi

DPRD Penajam Paser Utara memastikan bakal mengawal revisi UU Perlindungan Anak pasca vonis terhadap Junaedi.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah
Ketua Komisi II DPRD PPU, Wakidi saat membacakan hasil kesepakatan dengan warga Babulu Laut terkait revisi UU Perlindungan Anak, Rabu (13/3/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mengambil sikap atas vonis terdakwa Junaedi pada Rabu (13/3/2024) hari ini.

Ketua Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Wakidi menyatakan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Perlindungan Anak, menyusul putusan vonis 20 tahun penjara bagi Junaedi yang merupakan kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Babulu. 

UU Perlindungan Anak yang berlaku sekarang ini dinilai tak lagi relevan, terlebih jika dibenturkan dengan perkara yang melibatkan Junaedi. 

"Kasus ini tidak boleh terjadi kembali. Ini menjadi perhatian kita semua," tegas Wakidi usai pertemuan dengan warga Babulu Laut, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Kuasa Hukum Kecewa atas Vonis Junaedi, Ungkap Manfaatkan UU Perlindungan Anak untuk Kejahatan

Wakidi menjelaskan, poin pertama kesepakatan adalah usulan revisi UU Perlindungan Anak terkait hukuman maksimal peradilan anak. 

"Kita ingin hukuman maksimal peradilan anak disamakan dengan peradilan umum, dengan mempertimbangkan akibat tindakan kejahatannya dan tidak didasarkan pada umur sebagai acuan vonis," ujarnya.

Wakidi berpendapat, kasus ini menunjukkan bahwa anak di bawah umur sudah mampu melakukan tindakan kriminal dengan kedewasaan yang melampaui batas usia mereka.

Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Reaksi Junaedi Terdakwa Kasus Pembunuhan Sadis di Babulu PPU

Untuk itu, Wakidi memastikan, DPRD PPU akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan mendukung upaya revisi UU Perlindungan Anak.

"Aspirasi ini adalah aspirasi kita semua. Kita harus berjuang bersama-sama agar UU ini direvisi," tandasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved