Pilpres 2024

Terima Kalah Pilpres 2024? Anies dan Cak Imin Buka Puasa Bersama JK Jelang Pengumuman Resmi KPU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan - Kabarnya Anies terima kalah Pilpres 2024. Anies Baswedan dan Cak Imin buka puasa bersama JK jelang pengumuman resmi KPU.

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Pilpres 2024 terkini. 

Kabarnya Anies Baswedan sudah terima kalah Pilpres 2024.

Paslon Anies Baswedan dan Cak Imin buka puasa bersama JK jelang pengumuman resmi KPU.

Ya, Calon presiden-cawapres nomot urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) disebut akan hadir dalam kegiatan buka bersama di rumah wapres ke-10 dan ke-13 Jusuf Kalla (JK), Jakarta Selatan.

Adapun bukber tersebut dilakukan tepat pada hari pengumuman hasil Pemilu 2024.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Resmi! Live Streaming KPU RI Hari Ini dan Link Real Count KPU Pilpres, Siapa Pemenang Pemilu 2024?

Baca juga: Akhirnya Pemenang Pilpres 2024 Terjawab, Cek Hasil Rekapitulasi KPU, Tak Beda Jauh dari Quick Count?

Baca juga: Pakar IT Unair Bongkar Kejanggalan Sirekap, Paslon 02 Harusnya Dapat 48 Persen dan Pilpres 2 Putaran

Jubir Timnas AMIN Iwan Tarigan membenarkan informasi tersebut.

"Benar ada undangan (buka bersama) dari Pak JK," kata Iwan dalam pesan yang diterima, Rabu (20/3/2024).

Iwan mengatakan hal tersebut setelah ramai beredar bahwa Anies dan Cak Imin akan menggelar konferensi pers di markas AMIN di Jalan Diponegoro X, Menteng, Jakarta Pusat.

"Kami pastikan tidak valid. Pernyataan pers dari AMIN akan ada setelah pengumuman KPU," kata Iwan.

"Karena pengumuman belum dapat dipastikan jam berapa maka pernyataan pers AMIN juga belum bisa kami sampaikan jam berapa dan di mana," pungkasnya

Baca juga: Akhirnya Anies Akui Tak Dapat Ajakan Masuk ke Pemerintahan Usai Pilpres 2024, Konsekuensi Perubahan

Sebagai informasi, KPU harus segera mengumumkan hasil penetapan pemilu sebelum tanggal 20 Maret berdasarkan Peraturan KPU 5/2024.

Anggota KPU RI August Mellaz menuturkan jika 38 provinsi telah menyelesaikan rekapitulasi nasional, maka kemungkinan pihaknya akan segera menetapkan hasil rekapitulasi.

Dia menyebut KPU masih memiliki tenggat waktu untuk pengumumanhasil hingga 20 Maret 2024.

"Tenggat waktu ada sampai 20 Maret. Kalau rekapitulasi selesai, maka kita bisa lanjutkan proses berikutnya untuk penetapan," ujarnya di kawasan Kantor KPU RI, Selasa siang.

Halaman
1234

Berita Terkini