Pileg 2024

PPP Bakal Ajukan Gugatan ke MK Usai Gagal ke Senayan, Temui Selisih Suara dengan Real Count Internal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo PPP. Hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU menyatakan PPP tidak lolos ke Senayan. PPP pun ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena menemukan adanya selisih suara dengan real count Internal.

Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu (20/3/2024) malam.

Dari hasil itu, PSI mendapatkan 4.260.169 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil). 

Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.630 suara, PSI hanya meraup 2,806 persen suara.

Sementara PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).

Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.630 suara, PPP hanya meraup 3,87 persen suara.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

Namun begitu, di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk partai politik membalikkan keadaan.

Pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI dapat mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, perolehan suara bisa berubah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar 8 Parpol Lolos ke DPR RI: PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketum PPP Minta Semua Kader dan Caleg Tetap Tenang, Fokus pada Gugatan di MK", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/03/21/08534521/ketum-ppp-minta-semua-kader-dan-caleg-tetap-tenang-fokus-pada-gugatan-di-mk.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hasil Pemilu Legislatif 2024: PSI dan PPP Gagal Masuk DPR, Cuma Dapat 2,8 Persen dan 3,87 Persen

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini