Ibu Kota Negara

JPKP Minta Status Tersangka 9 Petani Dibatalkan, tak Berniat Halangi Bandara VVIP IKN Nusantara

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PETANI DI IKN NUSANTARA - Sebanyak 9 petani sawit dari Kelompok Tani Saloloang yang berstatus tersangka. Terlihat kepala para petani ini digunduli. JPKP minta status tersangka 9 petani dibatalkan lantaran tak ada niat halangi proyek Bandara VVIP IKN Nusantara.

Dikenakan Wajib Lapor

Pj Bupati, Makmur Marbun, merespon kejadian tersebut dengan mengeluarkan surat permohonan penting ke Polda Kaltim dan bertemu langsung dengan Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto.

Baca juga: Komnas HAM Desak Kapolda Kaltim Usut Pelaku Penggundulan dan Intimidasi 9 Petani di IKN Nusantara

Akibat intervensi ini, masing-masing tersangka mendapatkan penangguhan penahanan, namun diwajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu selama hukuman berlaku.

"Tapi mereka tetap dibebankan oleh penyidik untuk wajib lapor 2 kali dalam sepekan selama hukuman berlaku," ungkapnya.

Diketahui para tersangka yaitu AL (54), KR (39), RL(71), MH (26), PZ (48), RY (47), AS (33), DD (59), SHP (43).

Mereka dijerat pasal Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI No.12 Tahun 1951.

Kombes Artanto menegaskan bahwa kasus ini menyoroti seriusnya ancaman keamanan di area strategis pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara.

Dan Polda Kaltim berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya dengan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, kami dari Polda Kaltim berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

"Dengan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Baca juga: Surat Pembongkaran Rumah Warga di IKN Nusantara Sempat Beredar, Amnesty Internasional: Jangan Gusur

(Tribunnews.com/TribunKaltim.co-Mohammad Zein Rahmatullah)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini