Pilpres 2024

Jadwal Sidang Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi, Putusan MK di Hari Ke-14

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis selepas pendaftaran sengketa hasil Pilpres 2024, di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3/2024). Informasi terkait jadwal sidang gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK), putusan hakim di hari ke-14.

TRIBUNKALTIM.CO - Informasi terkait jadwal sidang gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK), putusan hakim di hari ke-14.

Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud sudah memasukkan materi gugat hasil Pilpres 2024 ke MK.

Pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) langsung mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 sehari setelah KPU umumkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

Sedangkan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga sudah mengajukan gugatan pada Sabtu (23/3/2024).

Kapan sidangnya akan digelar? Dan kapan keputusan hakim?

Simak jadwalnya dalam artikel ini.

Baca juga: Anies-Muhaimin Pasangan Pertama yang Gugat Pilpres 2024 ke MK, Minta Pemilihan Ulang tanpa Gibran

Baca juga: Terungkap Alasan Timnas AMIN Minta Pilpres 2024 Diulang, Tapi Gibran Tak Boleh Ikut Lagi

Baca juga: Nasib Hak Angket? PKS dan Nasdem Terima Hasil Pilpres 2024, Pendukung Anies-Muhaimin Tersisa PKB

Permohonan pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Sementara itu, permohonan kubu pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD tercatat dengan nomor 02-03/AP3-PRES/PAN.MK/03/2024.

Lantas, setelah dua kubu ini mengajukan gugatan, kapan MK menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2024?

Mahkamah Konstitusi. Inilah jadwal dan tahapan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024. Sidang pertama digelar 27 Maret 2024. (IST)

 

Terkait jadwal dan tahapan sidang telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilpres.

Dalam PMK itu dijelaskan, batas waktu penyelesaian perkara sengketa Pilpres 2024 selama 14 hari kerja dihitung sejak permohonan sengketa diregistrasi atau dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).

Adapun jadwal sidang sengketa hasil Pilpres 2024 akan dimulai pada 27 Maret 2024.

Sementara pengucapan putusan, bila merujuk pada PMK tersebut, digelar pada 22 April 2024.

Baca juga: Beda Sikap Anies-Muhaimin dan Surya Paloh soal Hasil Pilpres 2024 Disorot, Sinyal Nasdem Gabung KIM

Inilah jadwal dan tahapan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024:

1. Pengajuan permohonan pemohon: 21-23 Maret 2024

2. Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK: 25 Maret 2024

3. Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pemberi keterangan: 25 Maret 2024

4. Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait: 26 Maret 2024

5. Penetapan sebagai Pihak Terkait: 25 Maret 2024 - 26 Maret 2024

  • Penerbitan ketetapan sebagai pihak terkait
  • Penyampaian ketetapan sebagai pihak terkait

6. Pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan: 26 Maret 2024

7. Pemeriksaan pendahuluan (Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon): 27 Maret 2024

8. Penyerahan jawaban dan keterangan para pihak dan pemberi keterangan: 28 Maret 2024

9. Pemeriksaan persidangan: 28 Maret 2024

  • Mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan
  • Mengesahkan alat bukti termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan

10. Pemeriksaan persidangan: 1 April 2024 - 18 April 2024

  • Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan

11. Pengucapan putusan/ketetapan: 22 April 2024

12. Penyampaian salinan putusan/ketetapan: 22 April 2024

Sementara itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, jadwal persidangan sengketa pemilu akan terpotong dengan masa libur Lebaran 2024.

Sehingga hari cuti bersama dan libur lebaran tidak dihitung sebagai hari kerja.

Baca juga: Timnas AMIN Minta Pilpres 2024 Diulang Tanpa Gibran, Putra Jokowi Dinilai Jadi Sumber Kecurangan

"Jadi cuti-cuti bersama, libur lebaran itu nggak dihitung sebagai hari kerja. Jadi dari 25 Maret ke 22 April itu adalah hari kerja ke-14."

"Jadi ujungnya hari ke-14 itu mau tidak mau, MK harus memutus," tutur Fajar.

"Ya kalau terpotong pasti, libur Lebaran itu kan (tanggal) 8,9,10,11,12,13 praktis itu bukan hari sidang, karena itu bukan hari kerja."

"Jadi akan dilanjutkan lagi misalnya kalau masih sidang lagi ya tanggal 15 terus sampai ke 22," sambungnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK

Berita Terkini