Pilpres 2024

Guru Besar dan Masyarakat Sipil Kirim Amicus Curiae, Minta Hakim MK tak Hanya Urus Perolehan Suara

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AMICUS CURIAE - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024). Sebanyak 303 Guru Besar, Akademisi dan masyarakat sipil kirim amicus curiae, minta hakim MK tak hanya urus perolehan suara dalam sengketa Pilpres 2024

TRIBUNKALTIM.CO - Sebanyak 303 guru besar, akademisi dan masyarakat sipil mengirimkan surat "amicus curiae" atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait 2 permohonan sengketa Pilpres 2024.

Surat amicus curiae dari guru besar, akademisi dan masyarakat sipil ini disampaikan dua perwakilan yakni dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dan guru besar hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto, Kamis (28/3/2024).

Diketahui saat ini di Mahkamah Konstitusi tengah berproses dua gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, surat amicus curiae  ini memberi dukungan dan meminta Hakim MK untuk tidak hanya mengurus perolehan suara. 

Surat dari guru besar, akademisi dan masyarakat sipil ini berharap hakim MK dalam memutus sengketa Pilpres 2024, MK tidak hanya mengurusi angka perolehan suara, melainkan melihat permasalahan secara lebih holistik berkaitan dengan pelanggaran asas-asas pemilu yang diamanatkan UUD 1945.

Baca juga: Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Belum Terlambat

Baca juga: Profil 8 Hakim MK yang Adili Sengketa Pilpres 2024, Penentu Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud

Baca juga: Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar Diprediksi akan Dikabulkan MK, Denny Indrayana: Komposisi Hakim

"Besar sekali harapan kami bahwa hakim Mahkamah Konstitusi tidak hanya memberikan keadilan yang sifatnya prosedural formal saja, keadilan angka-angka, tidak, tapi juga memberikan keadilan substantif," kata Sulis, sapaan akrabnya, kepada wartawan.

Selain Sulis, ada nama-nama yaitu Rimawan Pradiptyo, Marcus Priyo Gunarto, Dian Agung Wicaksono, dan Benedictus Hestu Cipto Handoyo.

Sementara itu, Ubedilah Badrun berharap agar hal ini dapat menjadi salah satu bentuk dukungan untuk 8 hakim konstitusi yang bakal mengadili sengketa pilpres secara adil.

Hakim konstitusi diharap dapat mempertimbangkan seluruh unsur kualitatif yang menjadi masalah penyelenggaraan pemilu jauh sejak sebelum pemungutan suara.

"Konsekuensinya (permohonan sengketa pilpres) bisa dimenangkan (sesuai isi gugatan), bisa dengan pertimbangan-pertimbangan khusus yang diambil keputusan oleh hakim," ujarnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

"Kalau kemudian upaya/ikhtiar daripada para guru besar ini dijadikan sebagai masukan yang sangat berharga, kami yakin bahwa hakim akan mengambil keputusan yang terbaik," jelas Ubedillah.

Mereka juga menepis isu bahwa mereka berpihak.

Selain berstatus ASN, surat b ini juga berpijak pada argumentasi akademis dan ilmu pengetahuan.

AMICUS CURIAE - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dan guru besar hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto, mewakili 303 guru besar, akademisi, dan kalangan masyarakat sipil melayangkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait 2 permohonan sengketa Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024). (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

Sebagai informasi, capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menjadi pasangan pertama yang mendaftarkan gugatan sengketa ke MK yakni pada Kamis (21/3/2024), sedangkan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Sabtu (23/3/2024).

Dalam sengketa Pilpres 2024, hanya 8 dari 9 hakim konstitusi yang ada yang diperbolehkan mengadili perkara ini.

Baca juga: 2 Menteri Jokowi Jadi Senjata Pamungkas Timnas AMIN di Sidang Gugatan MK, Bisa Bongkar Kecurangan

Eks Ketua MK, Anwar Usman, sesuai Putusan Majelis Kehormatan MK pada 7 November 2023 dilarang terlibat.

Halaman
12

Berita Terkini