Pembelaan Kementerian Investasi/BKPM
Menanggapi kritik tersebut Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Nurul Ichwan, menjelaskan masuknya PIK 2 dan BSD ke PSN, bukanlah inisiatif pemerintah, melainkan dari usulan.
Sebab dalam penetapan PSN, kata dia, ada dua skema yang digunakan yakni bottom up dan top down.
"Untuk BSD dan PIK 2 ini, sumbernya adalah mereka mengusulkan, pemerintah me-review. Pemerintah yang bisa menentukan ini akan menjadi PSN atau tidak," katanya, Rabu (27/3/2024).
Menurut Ichwan, usulan-usulan PSN yang masuk kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Pengusul diminta untuk mempresentasikan proyek tersebut, sehingga pemerintah bisa menentukan kelaikannya menjadi bagian PSN.
"Nanti yang menentukan PSN ini adalah Kemenko Perekonomian.
Mereka (pengusul) dipanggil, di-challenge, dinilai, di-review sampai akhirnya benar-benar masuk dalam PSN. Nanti akan masuk ke lampiran Keputusan Presiden," ujarnya.
Baca juga: Konflik Lahan Bandara VVIP IKN Nusantara, Kronologi 9 Petani Ditangkap versi Polisi vs Kelompok Tani
Ichwan mengatakan, adanya PSN diperlukan untuk menggarap proyek-proyek strategis jangka panjang yang bisa memberikan keuntungan terhadap ekonomi negara dan bisa dieksekusi.
"Sehingga keuntungan ini bisa muncul dibiayai oleh pemerintah, bisa juga dibiayai oleh swasta, bisa juga kombinasi.
Terkait untuk BSD dan PIK 2 ini, both coming from the private market," kata dia.
Dengan status sebagai PSN, kata Ichwan, pemerintah bisa memberikan bantuan-bantuan ke sana untuk menarik investor masuk.
Adapun bentuk bantuan tersebut bisa dari sisi percepatan perizinan, proses pengalihan status lahan, perubahan RTRW.
Sementara dari segi pendanaan, dia menyatakan pemerintah bisa saja memberikan suntikan.
"Kalau misalnya pemerintah ingin berkontribusi di sana. Tapi, saya sampaikan, tidak harus."