Pilpres 2024

Prabowo-Gibran Diprotes, KPU Heran Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Tetap Ikut Tahapan Pemilu

Editor: Heriani AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SENGKETA PILPRES 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI heran atas dalil permohonan dalam sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang salah satu berkaitan dengan keberatan atas pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilu umum presiden (pilpres). 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang kasus sengketa Pilpres 2024 sudah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai pelapor, capres-cawapres nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah menyampaikan poin-poin dugaan kecurangan pasangan Prabowo-Gibran.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI heran atas dalil permohonan dalam sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang salah satu berkaitan dengan keberatan atas pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilu umum presiden (pilpres). 

Dalam hal merespons dalil permohonan Timnas AMIN, misalnya, KPU mempertanyakan kenapa pihaknya tetap mengikuti alur pemilu yang sudah dirancang dan dijalankan KPU, alih-alih mengajukan keberatan. 

Baca juga: Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Belum Terlambat

Baca juga: Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Diisukan Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Kata TKN

Baca juga: Anggap Permohonan Anies Baswedan Asumsi hingga Narasi, Hotman Paris: Bisa Dijawab dengan 1 Kalimat

Sebaliknya, baik pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengikuti tahapan pengundian nomor urut, tahapan metode kampanye, hingga metode debat pasangan calon.

"Dalam faktanya, pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada termohon baik pada saat pelaksanaan pengundian nomor urut paslon maupun pelaksanaan kampanye metode debat paslon," ujar Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Kamis (28/3/2024). 

KPU lalu mempertanyakan kenapa dalil permohonan penolakan pendaftaran Prabowo-Gibran justru baru muncul saat hasil penghitungan suara pemilu sudah ditetapkan. 

"Andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya pasangan calon, tentu jawabannya tidak," tegas Hifdzil. 

Atas hal itu, dalil pemohon disebut KPU ihwal menuduh pihaknya menerima sengaja pencalonan pasangan calon Prabowo-Gibran secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidak terbukti

Ia juga menegaskan, KPU telah menjalankan penyelenggara dan tahapan pemilu dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel.

SENGKETA PILPRES 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI heran atas dalil permohonan dalam sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang salah satu berkaitan dengan keberatan atas pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilu umum presiden (pilpres). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hal ini didasari dari Ketua dan jajaran anggota KPU periode 2022-2027 telah dipilih melalui proses seleksi yang terbuka, partisipatif dan akuntabel.

"Bahwa dalam bagian proses seleksi yang terbuka, partisipatif dan akuntabel dibentuklah seleksi KPU dan Bawaslu tentunya yang didasarkan pada Keppres nomor 120/p/2021 tentang seleksi calon anggota KPU tahun 2022-2027 dan calon anggota Bawaslu tahun 2022-2027," tegasnya. 

Profil 8 Hakim MK

Simak profil 8 Hakim Mahkamah Konstitusi yang adili sengketa hasil Pilpres 2024, penentu putusan gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud.

Sidang perdana gugatan paslon nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah berlangsung kemarin, Rabu (27/3/2024).

Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 atau sengketa Pilpres itu akan berlangsung hingga 22 April 2024.

Halaman
1234

Berita Terkini