TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi akan memanggil 4 Menteri Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pada 5 April 2024 nanti.
Empat Menteri Jokowi yang akan dipanggil di Sidang MK sengketa Pilpres 2024 adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Menurut Ketua MK, Suhartoyo, pemanggilan 4 Menteri Jokowi ini adalah kepentingan dari Mahkamah.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memanggil 4 orang menteri Kabinet Indonesia Maju untuk berbicara di dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).
Baca juga: Keterangan Saksi dari Kubu Anies di Sidang MK, Oknum Polisi Ancam Kades Agar Pilih Paslon 02
Baca juga: Sidang MK Sengketa Pilpres 2024, Faisal Basri Bandingkan Sikap 3 Menteri Jokowi dengan Risma
Baca juga: Tak Ada Nama Kapolda di Daftar Saksi Gugatan MK, IPW Sebut Kubu Ganjar-Mahfud Omong Kosong Belaka
Keempat menteri itu meliputi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (1/4/2024).
Satu pihak lain yang akan dipanggil MK pada hari itu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Suhartoyo menegaskan, pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon, yang memang sebelumnya meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah.
Ia berujar, dalam sidang sengketa seperti ini, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak terlibat sengketa.
"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim.
Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," jelas Suhartoyo seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, Mahkamah harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi/ahli pemohon.
Sehingga, jikapun dihadirkan, maka menteri-menteri yang dipanggil itu bukan sebagai saksi/ahli pemohon, tetapi pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah.
"Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan.
Baca juga: Respons Ketua MK Buat Hotman Paris Ditertawakan di Sidang, Kubu 02 Cecar Saksi Ahli Timnas AMIN
Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," kata dia dalam sidang lanjutan, Kamis (28/3/2024).
"Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan, sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," tambah Suhartoyo.
Sebelumnya, kubu Anies meminta agar menteri yang dipanggil meliputi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ke ruang sidang.
Sementara itu, kubu Ganjar meminta menteri yang dipanggil meliputi Sri Mulyani dan Risma serta belakangan juga berencana meminta MK mengahdirkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Permintaan kubu Anies dan Ganjar kemudian disanggah kubu capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait.
Kuasa hukum mereka, Otto Hasibuan, meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan lebih jauh.
Otto berujar, seharusnya dalam perkara sengketa seperti ini, beban pembuktian ada pada pemohon sebagai pihak yang mendalilkan terjadinya pengerahan sumber daya negara oleh Istana.
"Mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran para menteri tersebut untuk perkara ini," sebut Otto.
Baca juga: Kubu Anies-Cak Imin di Atas Angin, Ahli Sebut Pencalonan Gibran Tidak Sah Saat Sidang Gugatan MK
Timnas AMIN Usulkan Panggil Jokowi
Tim hukum Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) mengaku ingin mengusulkan agar Presiden Joko Widodo dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
"Kami sebenarnya ingin mengusulkan juga Pak Jokowi diundang, dipanggil, karena kan penting sekali.
Kalau kami memungkinkan untuk meminta kepada MK untuk manggil," sebut kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, kepada wartawan di MK, Senin (1/4/2024), sembari tertawa kecil
Usulan ini dilontarkan eks pimpinan KPK itu dalam rangka merespons pertanyaan wartawan soal usul mereka sebelumnya, yakni dihadirkannya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju ke dalam sidang terkait pengerahan sumber daya negara oleh Istana untuk mendongkrak suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Bambang menilai, para menteri yang dianggap terlibat itu bukan hanya dapat memberikan kesaksian de audito (hasil mendengar), tetapi secara faktual juga melakukan hal-hal yang dianggap sebagai bagian dari upaya negara membantu pemenangan Prabowo-Gibran.
"Kalau dia (Prabowo-Gibran) tidak mendukung (menteri dihadirkan), kesalahan fatal di dia," kata Bambang seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
"Maka dia perlu membela diri, maka membela dirinya itu di sini. Kalau dia tidak hadir dia rugi besar, makanya kemudian (harus) hadir," ujar dia.
Faisal Basri Bongkar 3 Menteri Paling Vulgar Politisasi Bansos
Di sidang MK sengketa Pilpres 2024 hari ini, Senin (1/4/2024) Faisal Basri juga membongkar 3 sosok Menteri yang paling vulgar memolitisi bansos tersebut adalah pemberian Jokowi.
Baca juga: Di Sidang MK, Ekonom UI Bongkar Suara Sesungguhnya Prabowo Tanpa Cawe-Cawe Jokowi dengan Bansosnya
Mereka adalah Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto; Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia; dan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan atau Zulhas.
"Jadi, sudah uangnya ada, tapi kurang magnetnya harus ditunjukkan. Ini lho yang ngasih, secara demonstratif, Airlangga Hartarto, misalnya, dan banyak menteri lagi lah."
"Tapi yang paling vulgar itu, ya, Airlangga Hartarto, Bahlil, dan Zulkifli Hasan," jelasnya, Senin, dilansir YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Ia mencontohkan, di mana Airlangga pernah mengatakan bahwa bansos berasal dari sumbangan Jokowi.
Oleh sebab itu, masyarakat harus berterima kasih dengan cara memilih pasangan calon (paslon) yang didukung oleh presiden.
"Ini yang saya tunjukkan, misalnya, Airlangga Hartarto yang mengatakan, 'Ini sumbangan Pak Jokowi, oleh karena itu harus berterima kasih kepada Pak Jokowi dengan cara memilih yang didukung Pak Jokowi'," tuturnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Faisal Basri Sebut Airlangga, Bahlil, dan Zulhas Paling Vulgar Memolitisasi Bansos.
Hal serupa juga dilakukan oleh Zulhas, yang pernah meminta masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Jokowi karena sudah diberikan bansos.
"Dikatakan juga Pak Menteri Investasi, Pak Bahlil bahwa 'Silakan aja bikin sendiri Bu Risma'.
Dipikir semua menteri mentalitasnya, moralitasnya seperti dia, Bu Risma tidak. Tidak mau mempolitisasi bansos," terang Faisal.
Pada kesempatan ini, Faisal selaku ahli yang dihadirkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menerangkan bansos yang dibagikan jelang Pilpres 2024 merupakan bentuk penerapan politik gentong babi atau pork barrel di Indonesia.
Ini karena hampir separuh penduduk Indonesia tergolong penduduk miskin ekstrem, miskin, nyaris miskin, dan rentan miskin.
"Jadi santapan yang memang ada di depan mata para politisi karena mereka lebih sensitif tentu saja terhadap pembagian sejenis bansos, utamanya bansos yang ad hoc sifatnya," paparnya.
Baca juga: Saksi dan Ahli dari Kubu Anies akan Beri Pembuktian di Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.