Pilpres 2024

Di Sidang Mahkamah Konsitusi, Guru Besar Tegaskan Pencalonan Gibran Tak Sah, Pilpres Bakal Diulang?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAVAGE CRINGE - Salah satu aksi Gibran Rakabuming Raka, cawapres 02 yang jadi sorotan di debat cawapres Minggu (21/1/2024). Di sidang Mahkamah Konsitusi, Guru Besar tegaskan pencalonan Gibran Rakabuming tak sah, Pilpres 2024 bakal diulang?

TRIBUNKALTIM.CO - Pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 dinilai tidak sah.

Hal ini diungkapkan Guru Besar Hukum Administrasi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Ridwan saat menjadi saksi ahli di sidang Mahkamah Konstitusi, Senin (1/4/2024).

Lantas apakah kesaksian dari Ridwan ini membuat hasil Pilpres 2024 yang dimenangkan Prabowo-Gibran dianulir?

Diketahui, Timnas AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) menuntut Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming sebagai peserta.

Ridwan sendiri dihadirkan sebagai ahli oleh Timnas AMIN dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Agenda Sidang MK Hari Ini, Pembuktian Saksi dan Ahli dari Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Baca juga: Kubu Anies-Cak Imin Yakin Gugatan Dikabulkan MK, Meski Pernah Sebut tak Percaya Mahkamah Konstitusi

"Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dari persepektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah," kata Ridwan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin.

Ridwan beralasan, saat periode pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, KPU belum mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mensyaratkan usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun.

Sedangkan, saat itu Gibran baru berusia 36 tahun sehingga menurutnya putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut tidak dapat diterima pencalonannya.

"Peraturan yang berlaku pada saat itu adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mensyaratkan calonnya itu adalah berusia paling rendah 40 tahun," kata Ridwan.

Ridwan pun menilai aneh Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 terkait penetapan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Sebab, konsiderans dalam keputusan tersebut menyebutkan ketentuan Pasal 52 Ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai salah satu pertimbangannya.

Baca juga: Kubu Anies-Cak Imin Yakin Gugatan Dikabulkan MK, Meski Pernah Sebut tak Percaya Mahkamah Konstitusi

Baca juga: Jadwal Sidang Putusan Sengketa Gugatan Pilpres 2024 di MK, Penentuan Nasib Prabowo-Gibran

Padahal, Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 dikeluarkan pada 13 November 2023 setelah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 diubah pada 3 November 2023 atau 10 hari sebelumnya.

"Kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsiderans menimbang?

Itu secara hukum administrasi kurang tepat karena tidak berlaku.

Mestinya yang jadi pertimbangkan adalah undang-undang yang baru, peraturan yang baru," ujar Ridwan.

Halaman
123

Berita Terkini