"Saat pendaftaran, yaitu yang periodenya ditentukan KPU, pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023, peraturan nomor 19 tahun 2023 itu belum dirubah.
"Sehingga, dengan demikian, peraturan saat itu yang berlaku saat itu adalah peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu yang mensyaratkan calonnya berusia paling rendah 40 tahun, jadi saat mendaftar yang bersangkutan (Gibran Rakabuming Raka) itu belum berusia 40 tahun," jelasnya.
Baca juga: Agenda Sidang MK Hari Ini, Pembuktian Saksi dan Ahli dari Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Namun, KPU tetap menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Setelah pendaftaran Gibran diterima KPU itu lah, kata Ridwan, penetapan paslon menggunakan aturan baru yakni Keputusan KPU Nomor 1562 Tahun 2023.
"Ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai ahli hukum administrasi, adalah pada konsiderans menimbang huruf a, di sana disebutkan untuk melaksanakan pasal 52 ayat 1 PKPU nomor 19 tahun 2023 padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November," jelasnya.
"Sementara peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November, kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsiderans menimbang, itu secara hukum administrasi tidak tepat karena tidak berlaku, mestinya yang menjadi pertimbangan adalah UU yang baru, peraturan yang baru," imbuhnya.
Adapun agenda sidang ini diketahui adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Pemohon I, yakni kubu AMIN.
Ada sebanyak tujuh ahli dan 11 saksi yang diajukan oleh kubu 01 Anies-Muhaimin.
"Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan pemohon I mengajukan tujuh ahli dan 11 saksi," ucap Ketua Hakim MK Suhartoyo.
Baca juga: Peluang MK Kabulkan Permohonan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud di Sengketa Pilpres 2024, Kata Pengamat
Ketujuh ahli itu yakni Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya, Ekonom Senior Faisal Basri, Ahli Hukum Administrasi Ridwan, dan Ekonom UI Vid Adrison.
Lalu Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan.
Kemudian 11 saksi diantaranya ada Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyoasyari, Andi Hermawan, Surya Dharma, Achmad Husairi, Mislani Suci Rahayu, Sartono, Arif Patra Wijaya, Amrin Harun dan Atmin Arman. (Tribunnews.com/Milani Resti/Ibriza Fasti)
Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Tribun Kaltim
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saksi Ahli Tim AMIN Sebut Pencalonan Gibran Tak Sah di Sidang MK, Begini Penjelasannya