Pilpres 2024

Pembuktian Saksi Ahli Kubu Anies-Muhaimin Sebut Pencalonan Gibran Tidak Sah di Sidang MK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pemeriksaan gugatan hasil Pemilu 2024 tampak Capres/Cawapres nomor 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). Pembuktian saksi ahli kubu Anies-Muhaimin sebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah di sidang gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi

Kubu Pemohon I perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menjalani tahap pembuktian gugatan mereka pada Senin (1/4/2024) di Mahkamah Konstitusi/MK.

Seperti diketahui, MK memberikan batasan sebanyak 19 saksi dan ahli yang dapat dihadirkan masing-masing pemohon.

Ketua MK Suhartoyo menyebut kubu Anies-Muhaimin mengajukan sebanyak tujuh ahli dan 11 saksi dalam persidangan.

"Sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari Pemohon I. Berdasarkan catatan yang disampaikan Kepaniteraan, Pemohon I mengajukan tujuh ahli dan 11 saksi," ucap Suhartoyo dalam persidangan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta.

Baca juga: Anies dan Ganjar Berpeluang Menang di MK, Feri Amsari: Kubu Prabowo-Gibran ya Harus Bersiap

Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni:

1. Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya.

2. Ekonom Senior, Faisal Basri.

3. Ahli Hukum Administrasi Ridwan.

4. Ekonom Universitas Indonesia (UI), Vid Adrison.

5. Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi.

6. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan.

7. Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan.

Kemudian saksi lain yang dihadirkan adalah :

1. Mirza Zulkarnain
2. Muhammad Fauzi
3. Anies Priyoasyari
4. Andi Hermawan
5. Surya Dharma
6. Achmad Husairi
7. Mislani Suci Rahayu
8. Sartono
9. Arif Patra Wijaya
10. Amrin Harun
11. Atmin Arman

Sebagai informasi, perkara PHPU Anies dan Muhaimin terdaftar dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Halaman
123

Berita Terkini