Berita Nasional Terkini

Tak Ada Nama Kapolda di Daftar Saksi Gugatan MK, IPW Sebut Kubu Ganjar-Mahfud Omong Kosong Belaka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD - Tak ada nama Kapolda di daftar saksi gugatan Mahkamah Konstitusi (MK). IPW sebut kubu Ganjar-Mahfud omong kosong belaka.

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir sampai saat ini.

Baik Anies Baswedan maupun Ganjar Pranowo masih berjuang lewat jalur konstitusi tersebut.

Keduanya menolak hasil Pilpres 2024 yang telah diumumkan KPU RI.

Tim hukum hingga saksi disiapkan kubu 01 dan 03 melawan hasil Pilpres 2024 di MK.

Yang paling santer kubu 03 digadang-gadang menyiapkan Kapolda sebagai saksi.

Terbaru, tak ada nama Kapolda di daftar saksi gugatan Mahkamah Konstitusi (MK).

Nahm IPW sebut kubu Ganjar-Mahfud omong kosong belaka.

 Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Klaim Kubu Ganjar-Mahfud, Hakim Mahkamah Konstitusi Tahu Keterlibatan Jokowi di Pilpres 2024

Baca juga: Ini Syarat yang Dibutuhkan Ganjar-Mahfud Agar MK Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran

Baca juga: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan, Kapan Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 Selesai?

Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng teguh santoso menyoroti tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar-Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan  menyatakan sejak awal akan mengajukan saksi seorang polisi bintang dua dengan jabatan Kapolda.

"Sehingga jika berstatus Kapolda maka polisi bersangkutan masih aktif," ujar Sugeng, Senin (1/4/2024).

Menurut dia isu itu digulirkan  Henry Yosodiningrat, tim hukum Ganjar-Mahfud itu, sebelum permohonan sengketa  ke MK dan setelah sengketa diajukan ke MK.

Dimana setelah itu muncul pernyataan ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud yaitu Todung Mulya Lubis menyatakan menyayangkan bahwa Kapolri tidak memberikan ijin pada seorang Kapolda yang akan memberikan kesaksian.

"Kondisi ini telah menimbulkan suatu polemik seakan-akan benar adanya Polri berpihak dan menjadi bagian dari dugaan pelanggaran keberpihakan pemerintah termasuk Polri pada pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Gibran," katanya.

Kata Teguh pernyataan tersebut bisa menggiring opini bahwa telah terjadi pelanggaran proses dalam pilpres yang terstruktur, sistematis dan masif atau TSM.

Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan Ganjar-Mahfud, Bakal Menjadi Sejarah Baru di Indonesia

Oleh karena itu, Teguh mengatakan IPW memberikan 6 catatan terkait persoalan itu:

Halaman
12

Berita Terkini