TRIBUNKALTIM.CO - Sah tidaknya Gibran Rakabuming menjadi peserta Pilpres 2024 jadi topik perdebatan di Mahkamah Konstitusi.
Diketahui, saat ini Mahkamah Konstitusi sedang menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Putusan MK yang meloloskan Gibran ke Pilpres 2024 jadi polemik.
Kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, mengakui bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 problematik.
Pernyataan itu disampaikan Yusril di hadapan Majelis Hakim MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar pada Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Jadi Saksi Ahli 03 di MK Guru Besar IPB Sebut Tingkat Literasi Politik Penerima Bansos Jokowi Rendah
Ini bermula ketika anggota tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Lutfi Yazid, menyindir Yusril.
Lutfi menyitir pernyataan Yusril terdahulu yang sempat menyebut Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 cacat hukum.
“Ada seorang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.
Dia di dalam wawancara dan di berbagai media dia mengatakan bahwa Putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi itu cacat hukum secara serius.
Bahkan mengandung penyelundupan hukum.
Karena itu dia berdampak panjang putusan MK itu,” kata Lutfi dalam persidangan di Gedung MK.
“Sebab itu, Saudara Yusril mengatakan, 'Adaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya',” lanjutnya.
Adapun Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 memuat perubahan syarat usia minimal capres-cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan ini menjadi pintu masuk bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Merespons sindiran tersebut, Yusril mengoreksi pernyataan Lutfi.