Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu mengaku tak pernah berkata bakal meminta Gibran untuk tidak mencalonkan diri pada Pilpres 2024.
“Saya ingin mengklarifikasi ucapan Saudara Lutfi Yazid.
Kata-kata yang mengatakan, 'Andaikata saya Gibran, saya akan minta kepada dia' adalah kata-kata yang tidak logis,” ucap Yusril.
Baca juga: Ketua MK Tegur Ketua KPU Diduga Tidur Saat Kesaksian Saksi Kubu 03, Suhartoyo: Pak Hasyim Tidur Ya?
“Jadi yang saya ucapkan adalah, 'Andaikata saya Gibran, saya memilih saya tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik',” ujarnya.
Yusril mengakui bahwa Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 problematik. Namun, menurutnya, putusan tersebut memberikan kepastian hukum.
“Bahwa betul Putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari filsafat hukum, etik, dan lain lain.
Tapi dari segi kepastian hukum, Putusan 90 itu jelas sekali,” katanya.
Memang, kata Yusril, dalam filsafat hukum, keadilan dan kepastian hukum sulit dipertemukan dan kerap kali menimbulkan perdebatan yang panjang.
Akan tetapi, menurutnya, ketika berbicara konteks penyelenggaraan negara, para penyelenggara tak mungkin mencari sesuatu yang tak berujung.
Bagaimanapun, penyelenggara negara harus mengambil sebuah keputusan.
“Ketika kita dihadapkan kepada kasus yang konkrit, menurut Saudara, apakah kita harus berdebat tentang keadilan yang tak berujung.
Atau kita harus mengakhirinya dengan sebuah kepastian hukum?” kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Adapun gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Baca juga: 4 Pakar Hukum Tata Negara dan Ahli Politik Beda Pandangan Soal Peluang AMIN dan 03 Menang di MK
Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.