Laporan Wartawan TribunKaltim.co/Nita Rahayu
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Atas Permintaan Pj Bupati PPU, SPBU Nipah-nipah Kembali Layani Solar, Kembali Melanggar Akan Ditutup.
Meski mengabulkan permintaan Pj Bupati PPU agar SPBU Nipah-nipah kembali melayani solar bagi para sopir truk, ada syarat yang wajib ditaati.
Jika SPBU Nipah-nipah kembali melakukan kesalahan, maka seluruh produk Pertamina akan dicabut dan SPBU ditutup.
Baca juga: Buntut Dugaan Layani Pengetap, SPBU Karang Anyar dan SPBU Gunung Malang Disanksi Pertamina
Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Nipah-nipah Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kembali menyalurkan BBM jenis solar, kepada masyarakat.
Pemberitahuan ini disampaikan Penjabat atau Pj Bupati PPU Makmur Marbun, kepada komunitas sopir truk dan Organisasi Angkutan Darat atau Organda PPU di depan kantor Bupati PPU belum lama ini.
Sebelumnya diketahui, SPBU Nipah-nipah mendapat sanksi oleh Pertamina, dengan tidak diberikan kuota solar selama satu bulan.
Hal itu karena SPBU tersebut telah melakukan kesalahan, dengan melayani pengetap untuk membeli solar.
Namun, belum berjalan sebulan kondisi tersebut lantas dikeluhkan oleh masyarakat, terutama dari komunitas supir.
Baca juga: Pengetap BBM di Kutim Berhasil Ditangkap, Diduga Ada Andil Operator SPBU
Mereka kesulitan mendapatkan solar, sehingga harus membatasi aktivitas mereka sehari-hari. Dampaknya pendapatan mereka ikut menurun.
"Banyak keluhan dari masyarakat, pendapatan mereka menurun karena kesulitan mendapatkan solar," ungkap Pj Bupati PPU, Selasa (16/4/2024).
Pj Bupati menjelaskan bahwa, permintaan kepada Pertamina untuk mencabut sanksi di SPBU Nipah-nipah, telah melalui diskusi dengan pihak terkait.
Ia juga mengakui bahwa sanksi yang diberikan ke SPBU itu harusnya berjalan selama 30 hari. Tetapi ia sebagai kepala daerah juga harus mempertimbangkan keluhan masyarakatnya.
“Saya minta kepada GM Pertamina sampai ke pusat bahwa situasi yang ada di sini sangat berbeda. Dan saya tahu Standar Operasional Prosedur (SOP) itu ada, tapi bisa saja hal itu didiskusikan kembali, demi menggerakan perekonomian masyarakat, dan menjaga kondusivitas masyarakat PPU," sambungnya.
Baca juga: Pengetap 2,3 Ton BBM Jenis Pertalite Ditangkap Polres Kutim
Makmur Marbun juga menerangkan bahwa pihak Pertamina bisa memenuhi permintaan pemerintah daerah, dengan catatan hal itu agar tidak terulang lagi.
Karena SPBU yang melayani pembelian dari pengetap, tidak bisa dibenarkan.
“Jika terulang kembali maka seluruh produk pertamina akan dicabut, dan SPBU ditutup,” tegasnya.
Sementara Ferry F yang mewakili PT Pertamina Patra Niaga menegaskan kepada SPBU Nipah-nipah, untuk menghindari penyelewengan pun kecurangan saat pendistribusian solar subsidi.
Pihak Pertamina juga akan melakukan pendataan ulang, dengan mengeluarkan seri kartu terbaru fuel card. Dan sistem penyalurannya melalui QR check dan STNK asli.
Baca juga: Pengetap Pertalite di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 14 Jeriken Ukuran 20 Liter
"Ketika salah satu datanya tidak sinkron maka akan ditolak dan akan diberikan kepada pengguna terdaftar yang menunjukkan data yang cocok,“ terangnya.
Sementara itu Ketua DPC Organda PPU M Yunus menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah, yang sudah mendengarkan keluhan para sopir.
Menurutnya, sulitnya mendapatkan BBM biosolar bagi angkutan umum berdampak juga pada penumpang, terutama pada arus mudik dan balik pasca lebaran ini.
“Untuk antisipasinya para sopir terpaksa membeli BBM dexlite, dan mereka juga mengeluh selama seminggu menggunakan BBM Dexlite, kalau begini terus terpaksa kita juga akan menaikkan tarif angkutan,” katanya.
Dengan dicabutnya kembali sanksi Pertamina kepada SPBU Nipah-nipah yang kembali menyediakan biosolar, tentunya akan memberikan angin segar kepada para sopir angkutan umum dan angkutan lainnya.
Baca juga: Pengetap di Kukar Timbun 700 Liter Pertalite, Kuras BBM Subsidi dengan Motor Tangki Modifikasi
Organda juga akan memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dengan memberikan sosialisasi kepada anggota angkutan darat, untuk memperbarui fuel card agar memenuhi prosedur dan syarat untuk mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pj Bupati yang sudah membantu untuk mencabut kembali sanksi dari mereka pihak pertamina,” pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya