Pilpres 2024

Jika MK Kabulkan Gugatan 01 dan 03, KPU Siap Diskualifikasi Gibran dan Gelar Pilpres 2024 Ulang

Penulis: Kun
Editor: Heriani AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta Pilpres 2024 - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan gugatan 01 dan 03. Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap diskualifikasi Gibran dan gelar Pilpres 2024 ulang.

Di waktu bersamaan, MK juga sedang melakukan persiapan jelang dimulainya sidang sengketa pemilihan umum anggota legislatif (Pileg) yang dijadwalkan digelar seminggu setelah putusan hasil sengketa Pilpres.

"Saat ini, termasuk Minggu, MK tetap kerja untuk mendalami seluruh hasil pemeriksaan pembuktian serta menyiapkan persidangan PHPU Pileg," kata Juru Bicara MK hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Minggu (14/4/2024).

Enny yang juga merupakan hakim konstitusi ini menjelaskan, setelah pemeriksaan saksi dan ahli selesai, nantinya para pihak akan menyampaikan kesimpulan sebelum putusan dibacakan.

Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyaratawan hakim (RPH) terkait keputusan akhir sengketa Pilpres yang digugat oleh kubu pasangan calon (paslon) 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.

"Pemeriksaan saksi ahli PHPU Pilpres sudah selesai. Tanggal 16 April jam 16.00 para pihak menyampaikan kesimpulan. Dilanjut dengan RPH untuk memutus perkara Pilpres tersebut," kata Enny.

Sebagai informasi, kubu paslon 02 Prabowo-Gibran menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024. Mulai dari sidang pendahuluan hingga pemeriksaan saksi dan ahli telah dilaksanakan MK sejak 27 Maret sampai 5 April 2024 lalu.

Baca juga: KPU Siap Diskualifikasi Gibran dan Gelar Pilpres 2024 Ulang, Jika MK Kabulkan Gugatan 01 dan 03

Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Gagal

Yusril menilai, kubu Anies dan Ganjar gagal membuktikan kecurangan Pemilu 2024 dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

Menurutnya, saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Anies dan Ganjar tak cukup untuk membuktikan dugaan kecurangan yang sudah dituduhkan.

"Dalam pokok perkara, kami berkesimpulan para pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam positanya.

"Yakni terjadinya berbagai pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan bansos maupun pengerahan penjabat kepala daerah secara TSM (terstruktur, sistematis dan masif)."

"Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut," ujar Yusril, Senin (15/4/2024).

Adapun salah satu petitum yang diajukan kubu Anies-Ganjar yakni meminta Pilpres 2024 diulang tanpa Prabowo-Gibran.

Yusril menilai, petitum itu tidak ada dasarnya dalam UUD 1945 maupun UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Karena itu, Yusril menilai, permohonan dalam petitum itu tidak beralasan hukum, sehingga layak untuk ditolak oleh MK.

Halaman
123

Berita Terkini