Pemilu sebelumnya, Pileg 2024 pada Februari lalu, menurut KPU bahwa jumlah DPT Kaltim sebesar 2.778.644 sehingga persentase pemenuhan syarat merujuk UU 10/2016 sebesar 8,5 persen.
Artinya, jumlah dukungan perlu dikumpulkan paslon independen sekitar 236.185 dukungan berupa KTP elektronik.
Tak hanya itu, dukungan itu harus tersebar minimal di enam dari 10 kabupaten/kota se-Kaltim.
"Optimis bisa tercapai, ada cara kerja kita. Pengumpulan KTP tim akan mengumpulkan di Kabupaten/Kota baik itu direct langsung maupun fasilitas online, insya Allah, akan jalankan minggu ini. Akan menyampaikan ke masyarakat link online-nya, sehingga dengan kesadaran dan kemauan mereka menyampaikan dukungannya, meng-upload KTP-nya. Saya kira cara ini lebih cepat dan satu bulan kira-kira sudah rampung," pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya