Pilpres 2024

Gugatan Ditolak MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Diminta Legowo Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengikuti sidang sengketa pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).Seluruh gugatannya ditolak Mahkamah Konstusi (MK), Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diminta legowo akui kemenangan Prabowo-Gibran.

TRIBUNKALTIM.CO - Seluruh gugatannya ditolak Mahkamah Konstusi (MK), Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diminta legowo akui kemenangan Prabowo-Gibran.

Gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Anies-Muhaimin (AMIN) seluruhnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi

Penolakan tersebut ada di putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024), yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo, mengutip tayangan YouTube Kompas TV.

Baca juga: Profil 3 Hakim yang Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK, Permohonan Anies dan Ganjar Ditolak

Baca juga: Hasil Putusan Sidang MK: Gugatan Anies-Muhaimin Ditolak Seluruhnya, 3 Hakim Dissenting Opinion

Baca juga: Hasil Putusan MK: Akhirnya Terjawab Siapa Pemenang Pilpres 2024? Ini Sikap Prabowo, Anies dan Ganjar

Putusan serupa juga diketok hakim MK untuk gugatan dari Ganjar-Mahfud.

Gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Capres-Cawapres nomor 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) seluruhnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ammar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya."

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo, Senin (22/4/2024) mengutip tayangan YouTube Kompas TV.

Diketahui terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat, dalam putusan sengketa Pilpres 2024 tersebut.

Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

3 hakim MK tersebut juga sebelumnya menyatakan dissenting opinion dalam dalam putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin.

Pemohon I Anies Baswedan dan Muhamin Iskandar menyimak penjelasan Hakim MK Saldi Isra/ Via Kompas.TV Gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). (Tangkapan Layar Youtube)

Gugatan Anies Muhaimin Dinilai Tak Beralasan Hukum

Sebelumnya, gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Anies-Muhaimin (AMIN) seluruhnya juga ditolak oleh MK.

Dalam gugatan Anies-Muhaimin yang ditolak, MK menilai permohonan tersebut secara keseluruhan tidak beralasan hukum.

Salah satu dalil permohonan Anies-Muhaimin yang ditolak MK ialah soal tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Halaman
123

Berita Terkini