Tribun Kaltim Hari Ini

Sidang Putusan MK Hari Ini, Anies dan Ganjar Hadir, Prabowo-Gibran Nonton dari Kantor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tribun Kaltim Hari Ini. Pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dipastikan tidak akan hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang pembacaan putusan hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang akan digelar pada Senin (22/4/2024) hari ini.

Ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan Jokowi dalam putusan ini, Heru menyebut tak mendengar kabar ini.

"Namun jika benar, maka itu menguatkan argumen kami bahwa beliau telah melakukan abuse of power yang terkoordinasi," ucap dia.

Mahkamah Konstitusi memastikan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan digabung pada sidang hari ini.

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Juru bicara MK Fajar Laksono.

Hingga kemarin atau H-1 jelang sidang putusan, delapan Hakim Konstitusi masih melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Masih RPH," kata Fajar saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (21/4).

Baca juga: 4 Menteri Jokowi Dipanggil Mahkamah Konstitusi, Pihak Istana Mengaku Tidak Beri Arahan Khusus

Fajar sebelumnya memang telah menjelaskan RPH masih akan berlangsung hingga Minggu, 21 April 2024.

Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui soal mekanisme pengambilan keputusan dalam RPH tersebut karena bersifat tertutup.

"Kita enggak tahu persis seperti apa proses pengambilan keputusan atau pembahasannya. Tapi Sabtu-Minggu masih diagendakan (RPH)," ucap Fajar.(tribun

Siap Terima Apapun Putusan MK

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI siap menerima apapun putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar Senin (22/4) ini.

Termasuk, jika putusan itu mengabulkan permohonan pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar
Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan/atau Gibran Rakabuming, serta
menggelar pemungutan suara ulang.

"Putusan MK berkaitan PHPU (perselisihan hasil pemilu) itu bersifat final dan mengikat, erga omnes. Jadi, apa pun putusannya ya KPU sebagai penyelenggara pemilu itu diperintah oleh UU Pemilu untuk melaksanakannya," kata Koordinator Divisi Teknis KPU
RI Idham Holik.

Di samping itu, menurut Idham, KPU merupakan lembaga pelaksana undang-undang.

Baca juga: Gara-Gara Sirekap, Hotman Paris dan Bambang Widjojanto Saling Ejek di Sidang Mahkamah Konstitusi

Hal itu ditegaskan dalam UU Pemilu pada Pasal 475 bahwa KPU wajib menindaklanjuti putusan MK.

Akan tetapi, Idham meyakini bahwa pihaknya berada pada kubu yang benar.

Halaman
1234

Berita Terkini