Pilpres 2024

PDIP tak Menyerah, Gugat Hasil Pilpres 2024 ke PTUN, Hasto: MK Gagal Menjalankan Fungsinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. PDIP belum menyerah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

TRIBUNKALTIM.CO - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum menyerah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

PDIP akan menggugat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebagaimana diketahui, pada Senin (22/4/2024), Hakim MK membacakan putusan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Hasilnya, MK menolak permohonan yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud, termasuk menolak permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Baca juga: Ketua DPD PDIP Kaltim Geram, DPC Bontang Daftarkan Agus Suhadi jadi Bakal Calon Walikota ke Golkar

Baca juga: Respons Soimah Dikabarkan Bakal Diusung PDIP dan Gerindra di Pilkada Bantul 2024

Terkait dengan rencana PDIP menggugat hasil Pilpres 2024 ke PTUN, tercantum dalam poin keempat dari lima poin sikap PDIP menyikapi putusan PHPU Pilpres 2024.

"Meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengingat, PDIP menghormati keputusan MK, dan akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," kata Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pilkada di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Hasto mengatakan, keputusan MK seharusnya didasarkan hukum yang jernih melalui penggunaan hati nurani.

Menurutnya, MK harusnya menunjukkan sikap kenegarawanan, keberpihakan pada kepentingan bangsa dan negara, serta kedisiplinan di dalam menjalankan UUD NRI 1945.

Baca juga: Setelah PDIP, Mahyudin Incar Golkar, PKB dan Demokrat untuk Pilkada Kaltim 2024, Ingin Koalisi Besar

Hasto kemudian membacakan poin pertama dari PDIP menyikapi putusan PHPU untuk Pilpres 2024.

Dalam poin pertama itu, PDIP menganggap MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki serta melupakan kaidah etika dan moral, sehingga MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan.

"Konsekuensinya, Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi yang semakin melegalkan bekerjanya Othoritarian Democracy melalui penyalahgunaan kekuasaan," kata Hasto.

Sementara pada poin kedua, PDIP menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.

Baca juga: Edy Rahmayadi Ambil Formulir di PDIP, Peluang Jadi Lawan Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024

"Dampaknya, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius, terlebih dengan berbagai persoalan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global," katanya.

Pada poin ketiga, PDIP mengkhawatirkan berbagai praktik kecurangan Pemilu 2024 secara TSM, termasuk penggunaan sumber daya negara dan instrumen negara, akan semakin mewarnai pelaksanaan Pemilu ke depan.

"Mengingat, berbagai kecurangan Pemilu presiden 2024 yang dibiarkan akan cenderung diterapkan kembali dengan tingkat kerusakan terhadap nilai-nilai demokrasi yang semakin besar dan mematikan prinsip kedaulatan rakyat di dalam menentukan pemimpinnya," ujar Hasto.

Halaman
123

Berita Terkini