TRIBUNKALTIM.CO - Tahapan persiapan Pilkada 2024 sudah dimulai, salah satunya adalah untuk pendaftaran Badan Adhoc yang meliputi PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih.
Untuk diketahui, gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di PIlkada 2024 ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2019 lalu.
Simak selengkapnya besaran gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih di Pilkada 2024.
Pendaftaran PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih di Pilkada 2024 dibuka untuk umum, tidak hanya untuk mereka yang perneh bekerja sebagai petugas di Pilpres atau Pileg 2024 lalu.
Baca juga: Dijatah 50 Orang, KPU Bulungan Kalimantan Utara Mulai Seleksi Anggota PPK untuk PIlkada 2024
Baca juga: Tahapan Pilkada Paser Kaltim Dimulai, KPU Buka Pendaftaran Badan Ad Hoc PPK dan PPS
Baca juga: Resmi! Lengkap Info Cara Daftar PPK dan PPS Pilkada 2024, Gaji/Honor, dan Masa Kerja
Setelah gelaran Pilpres dan Pileg 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota mulai melaksanakan tahapan persiapan Pilkada 2024, salah satunya dengan mulai membentuk Badan Adhoc.
Sebagai informasi, Pilkada 2024 akan diselenggarakan serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota untuk untuk melakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati di beberapa daerah.
Adapun tahap pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 ini rencananya diselenggarakan pada 27 November 2024.
Adapun pembentukan Badan Adhoc dimaksudkan agar penyelenggaraan Pilkada 2024 dapat memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Badan Adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Masing-masing anggota Badan Adhoc Pilkada 2024 memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang.
Adapun hak berupa gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024 sesuai dengan yang tercantum pada Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
Berikut adalah rincian gaji dan masa kerja anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024 yang telah diatur dalam aturan perundangan seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:
1. Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024
Gaji ketua PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.500.000 per bulan.
Baca juga: Info Pendaftaran PPS dan Cara Daftar PPK Pilkada 2024, Cek Jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Gaji anggota PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.200.000 per bulan.