Berita Nasional Terkini

Di Tengah Isu Kabinet Prabowo-Gibran Bertambah Gemuk, DPR Bahas Revisi UU Kementerian, Respons Baleg

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KABINET PRABOWO-GIBRAN - Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Di tengah isu kabinet Prabowo-Gibran bertambah gemuk, DPR bahas revisi UU Kementerian. Repsons Ketua Baleg DPR RI.

TRIBUNKALTIM.CO - Ramai isu kabinet Prabowo-Gibran bakal bertambah gemuk, bahkan di medsos beredar nama-nama menteri dan wamen yang jumlahnya mencapai 40 dan 61 orang.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi terkait jumlah menteri di kabinet Prabowo-Gibran.

Namun, DPR tiba-tiba membahas revisi UU Kementerian di tengah isu kabinet Prabowo-Gibran bertambah gemuk.

Apakah revisi UU Kementerian ini terkait dengan isu kabinet Prabowo-Gibran yang bertambah gemuk, simak informasi lengkapnya di artikel ini. 

Baca juga: PDIP Tolak Revisi UU Kementerian Tambah Jumlah Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Sebut Tidak Perlu

Baca juga: Gerak Cepat Bentuk Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran, Mardani Kaget UU Kementrian Negara Mulai Direvisi

Baca juga: Update Kabinet Prabowo-Gibran, Sederet Pasal Krusial UU 39/2008, Ada Soal Larangan Rangkap Jabatan

Wacana menambah jumlah menteri di kabinet Prabowo-Gibran tidak dimungkinkan karena berdasarkan UU Kementerian, jumlah menteri maksimal adalah 34 menteri dengan rincian 30 menteri bidang dan 4 menteri koordinator atau menko.

Lalu apakah revisi UU Kementerian terkait dengan wacana kabinet Prabowo-Gibran yang bakal bertambah gemuk?

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menganggap revisi Undang-undang Kementerian Negara yang dibahas bersamaan dengan keinginan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk memperbanyak jumlah kementerian, hanya sebatas kebetulan.

"Kalau soal kebetulan bahwa ada isu yang terkait dengan perubahan nomenklatur dan jumlah kementerian, itu hanya soal kebetulan saja," kata Supratman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Politikus Gerindra ini mengeklaim, Baleg sudah lama melakukan inventaris terhadap sejumlah RUU yang terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Supratman, revisi UU Kementerian Negara dibahas lantaran berkaitan dengan putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.

"Dan salah satu yang kami temui itu adalah salah satunya, dua-duanya yang hari ini kita temui menyangkut soal Keimigrasian dan Kementerian Negara," ujar Supratman seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Lantas, mengapa putusan MK tahun 2011 baru ditindaklanjuti oleh DPR sekarang?

KABINET PRABOWO-GIBRAN - Poster susunan kabinet Prabowo-Gibran yang sempat beredar di medsos. Di tengah isu kabinet Prabowo-Gibran bertambah gemuk, DPR bahas revisi UU Kementerian. Repsons Ketua Baleg DPR RI.  (Dok Istimewa via kompas.com)

Lagi-lagi, Supratman menjawab hal itu sebagai sebuah kebetulan belaka.

"Jadi Undang-undang yang diputuskan oleh MK dan dibatalkan dan yang lain itu banyak sekali.

Baca juga: Parpol Koalisi Kompak Dukung Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran, Gerindra: Revisi UU sebelum Pelantikan

Sehingga kami diberi daftar, kami menugaskan kepada Badan Keahlian, untuk melihat, mana nih daftar yang sudah dibahas.

Halaman
123

Berita Terkini