TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemkab Paser telah melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.
Pada kunjungan yang dilakukan 20 Mei lalu, Pemkab Paser mengajukan permohonan konversi hak pengelolaan lahan transmigrasi seluas 500 hektare di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot menjadi hak milik.
Lahan tersebut, sudah sejak lama dimanfaatkan oleh masyarakat dan dianggap tidak lagi sesuai sebagai lahan transmigrasi.
Baca juga: Pembangunan Gedung SMK Negeri 3 Tanah Grogot di Desa Jone Mulai Dikerjakan
Bupati Paser, Fahmi Fadli, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya mengharapakan agar proses permohonan pelepasan hak pengelolaan ratusan hektar lahan mendapatkan persetujuan.
"Selama lebih dari empat dekade, lahan tersebut telah digunakan untuk berbagai keperluan hidup, termasuk pembangunan fasilitas umum, usaha, dan infrastruktur lainnya," terang Katsul, Selasa (21/5/2024).
Pemkab Paser juga telah membangun beberapa fasilitas di kawasan tersebut, termasuk sekolah dan fasilitas pelayanan masyarakat.
"Kami berharap, kementerian dapat menyetujui permohonan kami agar lahan ini dilepaskan dari status HPL," harapnya.
Tujuan dari permohonan itu guna memastikan aktivitas masyarakat di atas lahan tersebut tidak melanggar hukum dan sesuai dengan kepentingan nasional sesuai regulasi pemerintah.
Baca juga: Pemda Paser Bakal Bangun Depo Trsnsfer Sampah di Desa Jone, Pilah yang Bernilai Ekonomis
"Dengan pelepasan status HPL, administrasi pertanahan yang dilakukan masyarakat akan kembali dilayani oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Paser," tandas Katsul.
Sementara itu, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Ditjen PHPT Kementerian ATR/BPN RI, Ana Anida menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti usulan Pemkab Paser secara administratif dan mendukung penyelesaian masalah HPL di Kabupaten Paser.
"Kami akan membuat surat resmi untuk menindaklanjuti usulan dari pemerintah daerah, sehingga masalah ini dapat segera diselesaikan," pungkas Ana. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya