Berita Nasional Terkini

Alasan Gusdurian Tolak Pemberian Tambang ke Ormas Keagamaan, Gus Dur Tak Pernah Beri Izin Konsesi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alasan Gusdurian tolak pemberian tambang batu bara ke ormas keagamaan, Gus Dur tak pernah beri izin konsesi

TRIBUNKALTIM.CO - Jaringan Gusdurian menolak pemberian izin tambang batu bara untuk ormas keagamaan.

Diketahui, sejauh ini baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU yang mengajukan izin mengelola tambang batu bara tersebut.

Sementara, sejumlah ormas keagamaan lain memilih menolak.

Jaringan Gusdurian pun membeber alasan menolak izin tambang batu bara untuk ormas keagamaan yang diberikan Presiden Jokowi.

Diketahui, hal itu ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca juga: Usai Periksa dan Sita Ponsel Hasto PDIP, KPK Optimis Bisa Bekuk Harun Masiku Dalam Sepekan

Baca juga: Terjawab 6 Lokasi Tambang Raksasa yang Ditawarkan kepada 6 Ormas Keagamaan, 70 Persen di Kaltim

"Menolak kebijakan pemerintah untuk memberi izin pada ormas keagamaan karena bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," kata Pokja Keadilan Ekologi Jaringan Gusdurian Inayah Wahid dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).

Inayah menambahkan, dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan bahwa izin hanya dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui cara lelang.

Jaringan Gusdurian menegaskan, industri pertambangan di Indonesia penuh dengan tantangan lingkungan dan etika.

Termasuk degradasi lahan, penggundulan hutan, hingga penggusuran masyarakat lokal.

Bahkan, Jaringan Gusdurian telah mendampingi berbagai kasus terkait tambang seperti kasus Wadas, Kendeng, Tumpang Pitu, Gorontalo, Pandak Bantul, Banjarnegara, Mojokerto, dan lain-lain.

Menurut Inayah, pelibatan ormas keagamaan sebagai entitas penerima izin pertambangan memunculkan diskursus tentang peran organisasi kemasyarakatan.

Baca juga: Beda Sikap dengan PBNU, Warga Nahdlatul Ulama Alumni UGM Tolak Izin Kelola Tambang dari Pemerintah

Baca juga: Romo Magnis Dukung KWI Tolak Kelola Tambang oleh Ormas Keagamaan, Kami Tidak Dididik untuk Itu

Pasalnya, selama ini ormas keagamaan berperan sebagai penjaga moral etika bangsa dalam hidup bermasyarakat dan penyelenggaraan negara, termasuk di dalamnya terkait kebijakan industri ekstraktif.

"Idealnya, organisasi keagamaan terus mengingatkan pemerintah untuk mengambil setiap kebijakan berbasis prinsip etik," ucap putri bungsu Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Jaringan Gusdurian juga menilai keterlibatan ormas keagamaan dalam sektor pertambangan menimbulkan banyak risiko turunan.

Misalnya, keterlibatan ormas keagamaan di sektor tambang berpotensi menciptakan ketegangan sosial apabila terjadi persoalan di tingkat lokal.

Halaman
123

Berita Terkini