Opini
Kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim di Sektor Pertanian
Perluasan areal tanam baru dan peningkatan indeks pertanaman harus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan.
Oleh: VIVI HARYANI
Mahasiswa S2 - Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unmul
PROVINSI Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan suatu wilayah yang sangat luas dengan sumber daya alam yang melimpah. Meski pun migas dan mineral menjadi sumber pendapatan terbesar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Namun pemerintah daerah tetap berkomitmen mengembangkan sektor pertanian, karena sektor ini memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah, bahkan secara nasional dapat menjaga kestabilan perekonomian.
Hal ini dapat dibuktikan saat Pandemi Covid-19, sektor pertanian merupakan sektor yang masih tumbuh positif. Di sisi lain, kebutuhan bahan pangan dan industri terus meningkat sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk.
Sehingga upaya peningkatan sektor pertanian perlu menjadi perhatian pemerintah dan seluruh stakeholder terkait, baik pusat maupun daerah. Upaya membangun sektor pertanian di Kaltim dibutuhkan serangkaian rencana strategis kebijakan.
Dalam mengatasi permasalahan sektor pertanian, diperlukan peran dari seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan produksi pertanian, menjaga kualitas dan memperkuat sumber daya untuk memberi jaminan kebutuhan pangan.
Untuk memenuhi kebutuhan pangan, pemerintah perlu melakukan peningkatan produktivitas. Perluasan areal tanam baru dan peningkatan indeks pertanaman harus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan.
Peningkatan produksi dan kualitas hasil yang baik merupakan orientasi utama dari kegiatan pembangunan tanaman pangan. Benih merupakan kebutuhan dasar dan input utama dalam melakukan kegiatan tanaman pangan.
Kebijakan yang diambil pemerintah dengan pemberian bantuan padi dan jagung merupakan pengelolaan sistem penyediaan benih tanaman pangan sebagai upaya peningkatan produksi, produktivitas dan mutu hasil tanaman pangan. Selain itu, ketersediaan lahan pertanian juga sangat diperlukan oleh petani agar bisa mengembangkan usaha pertanian.
Karena itu, perlu adanya regulasi yang mendukung hal tersebut. Pemprov Kaltim telah mengeluarkan sebuah kebijakan dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Penetapan perlindungan merupakan bagian dari penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota. Proses dan tahapan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan melalui, sosialisasi kepada petani dan pemilik lahan. Kemudian inventarisasi petani yang bersedia lahannya ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Kesepakatan dan persetujuan dengan pemilik lahan dilakukan dengan penandatanganan perjanjian. Tidak hanya itu, rapat koordinasi di tingkat desa, koordinasi di tingkat kecamatan, rapat koordinasi di tingkat kabupaten hingga rapat koordinasi di tingkat provinsi terus dilakukan Pemprov Kaltim.
Pemerintah juga terus berupaya menyempurnakan regulasi untuk ketersediaan lahan pertanian, hal ini ditunjukkan dengan adanya diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2016 - Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Para petani dan dunia usaha di sektor pertanian tidak hanya perlu regulasi, namun komitmen nyata di lapangan dari pemerintah sangat dibutuhkan. Misalnya adanya ketersediaan bibit unggul dan pupuk yang murah dengan akses transportasi hingga ke tingkat pedesaan.(*)
| Di Balik Pengangkatan Sekda Neneng Chamelia: Penerapan Manajemen Talenta untuk Promosi Jabatan |
|
|---|
| Catatan 40 Tahun Berkarir sebagai PNS: Merintis Camat Babulu hingga Dua Jabatan Kepala Dinas Baru |
|
|---|
| Menatap Masa Depan ASN Status PPPK: Imbas TKD Turun, Ancaman PHK pada 2027? |
|
|---|
| Catatan Harian: Fenomena Mudik Lebaran hanya Ada di Indonesia |
|
|---|
| Ritual 'Horor' Hantui ASN Waktu Absensi WFA |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/VIVI-HARYANI.jpg)