Pilkada Balikpapan 2024

Pantarlih Lakukan Coklit di Kediaman Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh

Penulis: Zainul
Editor: Diah Anggraeni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Pantarlih dan Komisioner KPU didampingi jajaran Bawaslu saat melakukan pencoklitan keluarga Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, Kamis (11/7/2024) siang.  

Sebelumnya, Bawaslu Balikpapan menemukan beberapa pelanggaran dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan oleh KPU sejak 24 Juni hingga 7 Juli 2024. 

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Balikpapan Wasanti pada Rabu (10/7/2024) kemarin.

Menurut Wasanti, hasil pengawasan Bawaslu menemukan bahwa prosedur coklit tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Di mana, beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan petugas coklit yang bukan pantarlih resmi atau tidak memiliki surat keputusan (SK) serta ketidaklengkapan data pada stiker coklit oleh pantarlih. 

"Pantarlih juga tidak melakukan pencocokan antara daftar pemilih dan identitas pemilih seperti kartu keluarga (KK) dan e-KTP serta tidak mendatangi pemilih secara langsung," tegas Wasanti.

Baca juga: Tindaklanjut Putusan MK, KPU Balikpapan Gelar Penghitungan Ulang Suara Pemilu DPR RI di 25 TPS

Selain itu, pihaknya juga menemukan juga pantarlih yang belum melaksanakan coklit, tidak merespons pencegahan dan koordinasi dari Panwaslu kelurahan dan kecamatan, serta tidak menempelkan stiker setelah melakukan coklit.

Bahkan, pantarlih juga melakukan coklit terhadap pemilih yang telah meninggal, tidak menggunakan atribut atau identitas yang semestinya, serta tidak mencatatkan jumlah pemilih disabilitas pada stiker coklit. 

"Beberapa pantarlih bahkan merasa keberatan saat diawasi oleh Panwaslu Kelurahan," tambahnya. (*)

Berita Terkini