Pilkada Balikpapan 2024

Pantarlih Lakukan Coklit di Kediaman Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh

Penulis: Zainul
Editor: Diah Anggraeni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Pantarlih dan Komisioner KPU didampingi jajaran Bawaslu saat melakukan pencoklitan keluarga Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, Kamis (11/7/2024) siang.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Balikpapan terus berlangsung menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.

Tim Pantarlih didampingi Bawaslu dan Komisioner KPU melakukan pencoklitan di rumah Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, Kamis (11/7/2024) siang.

Keluarga Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh terdaftar di TPS 35 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.

Berdasarkan data yang tercatat di kartu keluarga (KK) Abdulloh, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di keluarga Abdulloh ada tiga orang yang terdiri dari Abdulloh, istri, dan satu anak.

Baca juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Balikpapan Beber 5 Syarat Jika Ingin Gabungkan TPS

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, proses pencoklitan di keluarga Abdulloh berlangsung tanpa hambatan.

"Hari ini Pantarlih atau PPDP sedang melakukan coklit kepada Pak Abdulloh beserta keluarganya. Proses ini berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur serta regulasi yang ditetapkan," ungkap Prakoso.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan melakukan pemasangan stiker sebagai peserta pemilih yang sah di kediaman Abdulloh.

"Kami juga telah menempelkan stiker sebagai tanda bahwa data pemilih di rumah Pak Abdulloh sudah tercoklit," sebutnya.

Prakoso menambahkan, tahapan pencoklitan akan berakhir pada 24 Juli mendatang.

Baca juga: KPU Balikpapan Sebut Hasil PSU Terdapat Tambahan dan Pengurangan Hasil Suara di 25 TPS

Sejauh ini, kata dia, jumlah capaian pencoklitan sudah mencapai kurang lebih 80 persen.

"Ini sudah memasuki pekan ketiga, dan target kita adalah mencapai 100 persen pada pekan ini. Pada pekan keempat, PPS akan membuat laporan terkait pencoklitan ini, kemudian data dari TPS akan kami kelola, olah, dan umumkan. Bagi yang belum terdaftar, akan ada proses lanjutan," ungkapnya.

Disinggung mengenai kapan giliran pencoklitan untuk keluarga Walikota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, Prakoso Yudho mengaku masih belum dijadwalkan lantaran yang bersangkutan kata dia masih berada di luar kota. 

"Kami telah mengonfirmasi bahwa Walikota sedang berada di luar kota. Hari ini kami akan mengonfirmasi ulang apakah beliau sudah kembali atau belum," jelas Prakoso.

Proses pencoklitan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa semua warga negara yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu mendatang.

Dengan upaya yang teliti dan terorganisasi, KPU Balikpapan berharap dapat mencapai target dan memastikan pemilu berlangsung dengan lancar dan adil.

Baca juga: KPU Balikpapan Gandeng Disporapar untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula

Sebelumnya, Bawaslu Balikpapan menemukan beberapa pelanggaran dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan oleh KPU sejak 24 Juni hingga 7 Juli 2024. 

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Balikpapan Wasanti pada Rabu (10/7/2024) kemarin.

Menurut Wasanti, hasil pengawasan Bawaslu menemukan bahwa prosedur coklit tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Di mana, beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan petugas coklit yang bukan pantarlih resmi atau tidak memiliki surat keputusan (SK) serta ketidaklengkapan data pada stiker coklit oleh pantarlih. 

"Pantarlih juga tidak melakukan pencocokan antara daftar pemilih dan identitas pemilih seperti kartu keluarga (KK) dan e-KTP serta tidak mendatangi pemilih secara langsung," tegas Wasanti.

Baca juga: Tindaklanjut Putusan MK, KPU Balikpapan Gelar Penghitungan Ulang Suara Pemilu DPR RI di 25 TPS

Selain itu, pihaknya juga menemukan juga pantarlih yang belum melaksanakan coklit, tidak merespons pencegahan dan koordinasi dari Panwaslu kelurahan dan kecamatan, serta tidak menempelkan stiker setelah melakukan coklit.

Bahkan, pantarlih juga melakukan coklit terhadap pemilih yang telah meninggal, tidak menggunakan atribut atau identitas yang semestinya, serta tidak mencatatkan jumlah pemilih disabilitas pada stiker coklit. 

"Beberapa pantarlih bahkan merasa keberatan saat diawasi oleh Panwaslu Kelurahan," tambahnya. (*)

Berita Terkini