Pilkada 2024

Terbaru, MK Putuskan Partai yang Tak Punya Kursi di DPRD Bisa Usung Cagub dan Cawali, Cek Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Proses pembacaan putusan sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/8/2024). MK memastikan partai yang tak punya kursi di DPRD tetap bisa usung Cagub-Cawagub atau usung calon walikota/bupati.

TRIBUNKALTIM.CO - Terbaru, MK putuskan partai yang tak punya kursi di DPRD tetap bisa usung calon gubernur atau walikota/bupati, cek syaratnya.

Kabar gembira bagi partai yang tak punya kursi di DPRD provinsi ataupun kota/kabupaten.

Partai masih bisa mengusung calon kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupatena/ kota meski tak punya kursi di DPRD, tapi tetap ada syaratnya.

Hal ini berdasarkan keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Batal

MK memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Mahkamah Konstitusi pastikan partai yang tak punya kursi di DPRD tetap bisa mengusung cagub dan cawagub di Pilkada. (Tribunnews.com/Ibriza)

Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

Baca juga: Kecewa tak Didukung di Pilkada Bontang, Bakhtiar Wakkang Mundur dari Kader Partai Nasdem

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 % (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedkt 6,5 % (enam setengah persen) di provins itersebut;

Halaman
12

Berita Terkini