Pilkada 2024

Jika Kotak Kosong Menang, Ada Peluang Pilkada Diulang Tahun Depan, Paslon yang Kalah bisa Maju Lagi

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOTAK KOSONG - Ilustrasi. Jika kotak kosong menang, ada peluang Pilkada diulang tahun depan. Paslon yang kalah masih bisa mencalonkan lagi.

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, opsi pertama disiapkan untuk mengupayakan kepala daerah terpilih tetap berasal dari hasil pilihan masyarakat.

“Kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis 9 bulan.

Ya sudah, arahnya mungkin enggak akan jauh beda mungkin. 

Kemungkinan masih tetap di jelang-jelang akhir 2025, itu opsi ya,” ungkap August seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Kendati demikian, opsi yang diambil nanti bakal tetap bergantung dari rapat dengar pendapat bersama dengan Komisi II DPR RI.

 “Tapi nanti tetap bergantungan dari rapat dengar pendapat kami penyelenggara pemilu dengan Komisi 2 dan pemerintah.

Nah, itu nanti akan dibicarakan opsi-opsi kebijakannya,” kata August.

Daftar 41 Daerah yang Bakal Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024

Setelah perpanjangan pendaftaran, masih ada 41 daerah yang hanya calon tunggal dan akan melawan kotak kosong di Pilkada 2024.

Daftar 41 daerah yang akan melawan kotak kosong di Pilkada 2024 ini termasuk Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dan 2 kabupaten/kota di Kalimantan Utara (Kaltara). 

Baca juga: Penyebab Andi Harun vs Kotak Kosong di Pilkada Samarinda 2024, Pengamat: Parpol Tak Poles Kader

KPU telah berupaya memperpanjang jadwal pendaftaran calon kepala daerah di wilayah yang hanya ada calon tunggal, kini tercatat sebanyak 41 wilayah bakal melawan kotak kosong.

Jumlah ini turun 2 wilayah karena sebelumnya tercatat ada 43 wilayah yang berpotensi melawan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024.

 "KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran Pencalonan Kepala Daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochamad Afifuddin dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024).

Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 waktu setempat.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, selama kurun waktu tersebut, hanya Kabupaten Pohuwato, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, yang awalnya hanya ada satu pasangan calon, kini menjadi dua pasangan calon.

 "Jadi dengan demikian, kini tinggal 1 provinsi dan 40 kabupaten/kota yang pasangan calonnya hanya 1 pasangan calon," ujarnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Perpanjangan Pendaftaran Cakada Berpotensi Calon Tunggal Usai, Pilkada 41 Wilayah Lawan Kotak Kosong.

Halaman
1234

Berita Terkini