Berita Samarinda Terkini

Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkotika yang Diduga Libatkan Warga Binaan Lapas Bontang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Tribun Kaltim–Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga libatkan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bontang.TRIBUNKALTIM.CO/HO

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda bongkar jaringan peredaran barang haram yang diduga libatkan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bontang.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo mengungkapkan, jaringan narkotika jenis sabu yang melibatkan dua mantan narapidana serta napi aktif di Lapas Bontang berhasil diamankan.

Awal pengungkapan sendiri, Tim Hyena Satresnarkoba Polresta pada Minggu 1 Desember 2024 di Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda menyergap dua tersangka utama berinisial DF (27) dan NI (27).

Petugas dalam penyergapan menyita 181,2 gram narkotika jenis sabu bruto dari kedua pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 11 bungkus sabu, tiga bundel plastik klip, timbangan digital, serta satu unit mobil city car berpelat dan dua ponsel. 

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa kedua pelaku datang dari Kota Bontang menggunakan mobil untuk mengambil pesanan barang haram.

Baca juga: Pria Asal PPU Dibekuk Satreskoba Polres Paser, Barang Bukti 9 Gram Sabu Diamankan

Baca juga: Bekuk Jaringan Narkotika di Kembang Janggut Kukar, Sabu Hampir 100 Gram Terbongkar

“Saat mengetahui ciri-ciri mobil pelaku, tim langsung bergerak dan memantau hingga akhirnya berhasil mengamankan mereka setelah kejar-kejaran yang berakhir di tengah kemacetan,” ujar jelas Kompol Bambang Suhandoyo, Rabu (4/12/2024).

Dalam penyelidikan, kedua tersangka mengaku menerima instruksi dari dua napi yang berada di Lapas Bontang berinisial AS (35) dan ES (47). 

Tim Hyena mendengar informasi tersebut, langsung mengembangkan kasus ini ke Lapas Bontang dan mengamankan AS dan ES.

Mereka berdua, diduga memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang wanita berinisial DW, mantan napi Lapas yang kini menjadi buronan.

“DW adalah pemasok sabu kepada jaringan ini, dan saat ini kami masih berusaha melacak keberadaannya,” tegas Kompol Bambang.

Selain di Kota Samarinda, polisi turut menemukan sabu yang disimpan oleh kedua pelaku di kawasan hutan Jalan Poros Sangata-Bengalon. 

Sabu disembunyikan di pelepah pohon sawit dalam kemasan tisu wajah yang berisi dompet dengan empat poket sabu seberat 16,78 gram bruto dan satu timbangan digital.

Kompol Bambang menyampaikan, hal ini merupakan kedua kalinya jaringan ini mengambil barang haram untuk diedarkan di Wahau, Kutai Timur.

“Mereka adalah jaringan lapas, dengan aktor utama napi dan mantan napi di Bontang. Untuk durasi operasinya, kami masih mendalami lebih lanjut dengan pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka,” bebernya.

Baca juga: BNNP Kaltim Bongkar Sindikat Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Amankan 4 Pelaku dan 2 Kg Sabu

Tentunya, dengan pengungkapan ini, ia menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung Asta Cita Presiden melalui pemberantasan peredaran narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus rantai peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman,” tandasnya. (*)

 

 

Berita Terkini