Artinya, menurut Hari, ketika saksi tidak datang dalam kasus yang dilaporkan, dan tidak cukup bukti, maka Bawaslu tidak bisa mengambil keputusan.
"Yang jelas segala kewenangan yang diberikan undang-undang itu yang kami lakukan, jadi kami akan periksa, kami panggil dan ada alat bukti yang cukup, itu yang akan kami tempuh," tandasnya.
Baca juga: Penyebab Samarinda, Balikpapan, Kutim, PPU Berpotensi Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kaltim 2024
Respons Kubu Rudy-Seno
Sementara itu, Juru Bicara Tim Rudy-Seno, Sudarno, saat diminta tanggapannya soal rencana pelaporan DKPP tersebut, menjadi urusan dari tim Isran-Hadi.
Ia pun menegaskan bahwa timnya juga melaporkan hal sama kepada Bawaslu Kaltim, namun tidak ada niatan untuk melapor ke DKPP RI.
"Kan kami juga lapor ke Bawaslu Kaltim, ada temuan pihak kami (soal politik uang), nah kami tidak ada juga mendesak-desak hal ini, kami percaya sama Bawaslu," ujarnya.
Menurutnya, pelaku politik uang ini harus jelas sumbernya dan tidak bisa asal menuduh terkait kasus ini.
Pasalnya, harus ada bukti yang jelas jika pihaknya, jelas melakukan money politics.
"Jadi harus jelas, sumber dananya dari siapa, jangan-jangan itu cuma inisiatif orang yang mendukung Rudy-Seno, bukan dari paslon langsung atau tim pemenangan," sebutnya.
Sudarno juga menilai bahwa kinerja Bawaslu Kaltim sudah baik saja dan on the track.
“Sehingga tidak perlu adanya pelaporan dilakukan kepada DKPP RI,” tandasnya.
Baca juga: Daftar 6 Daerah yang Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kaltim 2024, Jadwal PSU dari KPU
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram