Tribun Kaltim Hari Ini

Warga Kesal Rekening Dormant Diblokir PPATK, Uang Operasi Ayah tak Bisa Digunakan

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN KALTIM HARI INI - Halaman depan Tribun Kaltim hari ini, Jumat (1/8/2025). Ada sejumlah artikel menarik yang diulas, mulai dari rekening dormanf yang dibekukan PPATK hingga update perkembangan kasus dugaan ayah bunuh dua anak kandungnya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. (Grafis TribunKaltim.co via Canva)

Ia juga mengimbau agar masyarakat sebagai nasabah menjaga kepemilikan rekeningnya. Ivan mengimbau agar jangan sampai rekening masyarakat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dia pun menunjukkan potongan klip pemberitaan di televisi yang menyoroti sejumlah kasus pidana terkait pembobolan rekening nasabah. Menurutya, saat ini tindak pidana semacam itulah yang juga tengah dicegah oleh PPATK.

"Ya jaga saja sebagai nasabah atas kepemilikan rekeningnya. Memang ini perintah Undang-Undang agar nasabah melakukan pengkinian datanya, sehingga tidak rawan disalahgunakan," pungkas Ivan.

Ogah Menabung

Terpisah, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyoroti soal kebijakan pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Direktur Pengembangan Big Data INDEF, Eko Listiyanto mengatakan kebijakan tersebut dinilai gegabah dan berdampak besar terhadap perekonomian.

"Menurut saya direvisi ya bukan berarti kita nggak mendukung pemberantasan judi online ya, tetapi cara ini terlalu terlalu inilah ya terlalu gegabah begitu," kata Eko. Adapun dampak yang paling dekat yakni berpotensi menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat untuk menabung di perbankan.

Dimana masyarakat yang sejatinya menabung di bank agar bisa mengambil uangnya sewaktu-waktu, akan menjadi kesulitan ketika rekeningnya diblokir meski tak digunakan untuk tindak kejahatan.

"Sehingga menurut saya sih kebijakan ini terlalu ekstrem lah ya gitu ya, untuk sektor perbankan dan pasti tidak ini ya tidak konstruktif untuk sektor perbankan, bahkan saya menduganya mungkin juga ada risiko keengganan menabung ya ke depan kalau ini nggak segera direvisi," ucapnya.

Memang, bagi rekening yang terbukti tidak untuk menampung uang hasil kejahatan, pemilik bisa langsung melapor ke bank terkait pembukaan blokir tersebut. Namun, Eko menyoroti soal birokrasi yang akan sangat panjang bagi pemilik rekening yang terblokir tersebut.

"Tetapi dengan kebijakan ini secara tidak langsung mereka tertuduh gitu ya, bahwa rekeningnya indikasi disalahgunakan, terus untuk membuktikan tidak disalahgunakan mereka harus datang ke bank melaporkan kembali bahwa itu benar rekening yang tidak digunakan untuk judi online," ungkapnya.

"Cuma implikasinya kan ketika membuka tidak bisa segera gitu loh, harus ada konfirmatori check and recheck lagi disitu dan itu memakan waktu," ucapnya.

Dengan kondisi seperti itu, kata Eko, hal tersebut sudah tidak relevan dengan tren perbankan saat ini, di mana bank itu menjadi tempat invetasi besar-besaran seiring perkembangan digital.

Bahkan, lanjut Eko, dampak terbesarnya dengan berkurangnya minat masyarakat untuk menabung, akan membuat pembangunan di Indonesia tidak berjalan.

"Kalau nggak ada tabungan pembangunan gak bisa dilakukan tuh ya, jadi pertumbuhan ekonomi itu tergantung laju kredit perbankan, laju kredit perbankan tergantung berapa uang masyarakat yang disimpan di bank itu begitu," tuturnya.

Baca juga: Rekening Dormant Diblokir PPATK, Cara Mengaktifkan Lagi, Dana Dipastikan Aman dan Tidak Hilang

(Tribun Network/abd/ibz/wly)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkini