Berita Nasional Terkini

Respons KPK saat Ditanya Jadwal Pemeriksaan Bobby Nasution dalam Dugaan Korupsi Jalan di Sumut

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI JALAN SUMUT - Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (kiri) bersama Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut (kedua kanan), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (kanan), Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Piliang (tengah) dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Respons KPK saat ditanya jadwal pemeriksaan Bobby Nasution dalam dugaan korupsi jalan di Sumut. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

“Tapi kalau memang tidak ada, karena memang tidak ada relevansi, ya penyelidik juga tidak akan mencari-cari,” lanjutnya.

Atas dasar itu, Setyo Budiyanto menegaskan, penyidik KPK belum ada rencana untuk memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dalam penyidikan perkara suap proyek jalan.

“Ya sementara sih sampai dengan hari ini belum ada, belum ada informasi atau laporan dari penyidik.

Penyidik masih fokus dengan pokok perkaranya terhadap Kepala Dinas dan PPK, termasuk juga yang untuk di balai Besar,” ucap Setyo seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv.

Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut 

Dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut, KPK sudah menetapkan lima tersangka. 

"KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025, dipantau dari Breaking News KompasTV. 

Kelima tersangka tersebut meliputi:

  • Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting (TOP),
  • Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial RES, dan
  • PPK Satker PJN Wilayah I Sumut berinisial HEL.

Asep mengatakan ketiganya merupakan pihak yang diduga menerima suap. 

Kemudian tersangka lainnya yang ditetapkan KPK:

  • Direktur Utama PT DNG berinisial KIR dan
  • Direktur PT RN berinisial RAY.

Keduanya, disebutkan Asep, merupakan pihak yang diduga memberikan sejumlah uang agar dimenangkan dalam proyek jalan di Sumut. 

Asep menuturkan, kedua pihak swasta diduga memberikan sejumlah uang agar memenangkan proyek jalan di Sumut. 

Atas perbuatannya, Asep memaparkan, kedua pihak swasta yang diduga memberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara tiga pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Asep lantas menegaskan, penetapan tersangka tersebut baru permulaan dan masih terbuka kemungkinan adanya tersangka lain.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan pada 26 Juni 2025.

Baca juga: Update Korupsi Anak Buah Bobby Nasution, KPK Periksa Istri Topan Ginting dan Mantan Pj Sekda Sumut

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkini