TRIBUNKALTIM.CO - Terpidana kasus ijazah palsu Jokowi, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur juga mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Status Gus Nur sebelum mendapat amnesti Prabowo sudah dinyatakan bebas bersyarat.
Sebelumnya Gus Nur divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta atau diganti kurungan 4 bulan setelah ia banding dari vonis hakim Pengadilan Negeri Solo.
Baca juga: Pengkritik Jokowi Dapat Amnesti dari Prabowo, Ini Sosok dan Rekam Jejak Yulianus Paonganan
Prabowo pun memberikan amnesti Gus Nur, selaku terpidana kasus terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berbarengan dengan pengampunan untuk Hasto Kristiyanto.
Hal itu termuat dalam salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana tanggal 1 Agustus 2025.
“SUGI NUR RAHARJA ALS GUS NUR,” demikian dilansir dari Keppres tersebut, dikutip Senin (4/8/2025).
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945.
Kasus Gus Nur soal tuduhan ijazah palsu Jokowi
Gus Nur bersama Bambang Tri Mulyono kena kasus setelah membuat podcast yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi di kanal YouTube.
Podcast itu berjudul “Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an”, diunggah di kanal YouTube Gus Nur 13 Official pada 26 September 2022 dan 27 September 2022.
Sebagaimana pleidoinya, Gus Nur menyatakan dirinya tidak bersalah karena dalam podcast tersebut Gus Nur bertindak sebagai tuan rumah sedangkan Bambang Tri adalah narasumber podcast.
Pada 18 April 2023, Gus Nur atau Sugi Nur Raharja divonis hakim Pengadilan negeri Kota Surakarta dengan hukuman 6 tahun penjara.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 berisi berita bohong yang membuat keonaran, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.