Berita Nasional Terkini

Pengkritik Jokowi Dapat Amnesti dari Prabowo, Ini Sosok dan Rekam Jejak Yulianus Paonganan

Pengkritik Jokowi dapat amnesti dari Prabowo, ini sosok dan rekam jejak Yulianus Paonganan.

ISTIMEWA/Tribunnews.com/Valdy Arief
DAPAT AMNESTI - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Yulius Paonganan alias Ongen menjalani sidang pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016) lalu (kiri). Kini Yulianus juga mendapat amnesti dari Presiden Prabowo. Yulian Paonganan, salah satu narapidana yang mendapatkan hak amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Amnesti itu dia dapatkan setelah hampir satu dekade kasus tersebut menjeratnya yaitu terkait penghinaan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dengan mengedit foto bersama artis, Nikita Mirzani. (ISTIMEWA/Tribunnews.com/Valdy Arief) 

TRIBUNKALTIM.CO - Siapa Yulianus Paonganan yang turut mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto?

Seperti diketahui, ada 1.178 orang narapidana dari sejumlah kasus pidana menerima amnesti dari Prabowo Subianto.

Hingga saat ini pemerintah belum merinci siapa saja yang menerima pengampunan dari presiden itu.

Namun ada dua nama yang mencuat yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Yulianus Paonganan alias Ongen.

Nama ini disebut oleh Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas.

Baca juga: KPK Ungkap Status Hukum Hasto Kristiyanto Usai Bebas, Klaim Amnesti Bukan Penghapus Dosa

“Itu kasus ITE juga, Yulianus Paonganan,” ucap Menteri Agtas dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025) malam.

Amnesti merupakan pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.

Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.

Kilas Balik Kasus Yulianus Paonganan

Sebelum diberi amnesti oleh Prabowo, Yulianus Paonganan alias Ongen sempat terjerat kasus penghinaan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2015 silam.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 18 Desember 2015, Yulianus pertama kali resmi ditetapkan menjadi tersangka penghinaan Jokowi oleh Bareskrim Polri.

Adapun penghinaan tersebut dilakukannya melalui postingan di akun Facebook dan Twitter (kini X).

Pada unggahannya itu, dia menyebarkan foto Jokowi yang duduk bersama artis, Nikita Mirzani.

Lalu, pada foto tersebut, Ongen turut menambahkan tagar #papadoyanl***e. Tagar tersebut pun dituliskan Ongen sebanyak 200 kali.

Polisi pun menganggap tagar tersebut mengandung unsur pornografi dan membuat Ongen dijerat Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved