Berita Nasional Terkini

Tanggal 18 Agustus 2025 Libur atau Tidak? Keluhan Karyawan Swasta dan Penjelasan Menaker

Tanggal 18 Agustus 2025 libur atau tidak? Keluhan karyawan swasta dan penjelasan Menaker

Editor: Amalia Husnul A
Grafis dengan AI Copilot
18 AGUSTUS 2025 - Foto ilustrasi hasil olah kecerdasan buatan (AI) Copilot, Minggu (10/8/2025). Tanggal 18 Agustus 2025 libur atau tidak? Keluhan karyawan swasta dan penjelasan Menaker. (Grafis dengan AI Copilot) 

TRIBUNKALTIM.CO -  Tanggal 18 Agustus 2025 libur atau tidak?

Pertanyaan ini mengemuka setelah pengumuman Pemerintah terbaru yang menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama usai peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus.

Sejumlah karyawan swasta menyoal apakah tanggal 18 Agustus 2025 bisa mendapatkan libur.

Kebijakan pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dinilai tidak adil.

Baca juga: Viral! 18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Cuti Bersama, Ini Respons Kekecewaan Masyarakat di Medsos

Seorang karyawan swasta, Kojek (29) menilai, selama ini hari libur tambahan lebih sering dinikmati oleh mereka yang bekerja di instansi pemerintahan, sementara pekerja swasta seperti dirinya jarang sekali mendapatkan kesempatan yang sama.

“Untuk urusan libur saja pilih-pilih. Klaim cuti bersama itu hanya berlaku bagi instansi pemerintah.

Cuma dia-dia orang yang ngerasain libur, kalau kita bukan kerja di pemerintahan mana ada libur, susah,” ujar Kojek kepada Kompas.com, Minggu (10/8/2025). 

Ia menegaskan, cuti bersama seharusnya tidak membedakan antara pegawai negeri dan pekerja swasta.

Menurut Kojek, semua pekerja berhak menikmati waktu istirahat, apalagi pada momen peringatan hari besar nasional seperti kemerdekaan.

“Please, tolong lah negara ini jangan hanya memikirkan para pegawai pemerintah. Yang swasta memang diperlakukan berbeda. Kalau buat kebijakan itu seharusnya berlaku menyeluruh, bukan sebagian saja.

Apakah swasta tidak boleh libur, walau hanya menikmati libur kemerdekaan?” ujarnya. 

Hal yang sama disampaikan pegawai swasta Wiwi (32).

Menurut dia cuti bersama seharusnya ditetapkan sebagai libur nasional agar seluruh pekerja dapat merasakannya.

Karyawan swasta milik perorangan itu menilai, selama statusnya masih cuti bersama, perusahaan swasta bisa memilih untuk tetap beroperasi.

“Harusnya serentak, putuskan saja jadi libur nasional. Karena ada beberapa perusahaan yang merasa milik sendiri, jadi tidak mewajibkan untuk libur para karyawannya,” ucap Wiwi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved