Berita Nasional Terkini

Kapan Single Salary ASN Berlaku? Ini Penjelasan Pemerintah

Wacana mengenai single salary ASN kembali menjadi perhatian publik, kapan akan diterapkan?

AI Microsoft Copilot
SINGLE SALARY ASN - Ilustrasi para PNS, diolah di AI Microsoft Copilot. Kapan skema single salary ASN diterapkan? Ini penjelasannya (AI Microsoft Copilot) 

Oleh karena itu, pemerintah ingin memastikan tidak ada dampak negatif yang tak terduga.

Gaji PNS Indonesia

Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Gaji PNS golongan I

Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700–Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800–Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800–Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500–Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700–Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600–Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900–Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800–Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000–Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200–Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000–Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400–Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900–Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800–Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100–Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200–Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700–Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400–Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600–Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500–Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400–Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300–Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400–Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800–Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800–Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300–Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900–Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100–Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900–Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300–Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000–Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200–Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400–Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100–Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni:

Gaji, tunjangan, dan fasilitas
Cuti
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
Perlindungan
Pengembangan kompetensi

Sumber: https://www.kompas.com/banten/read/2025/10/22/133000188/apakah-gaji-pns-naik-2026-simak-rincian-gaji-pns-2025.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Single Salary ASN Kapan Berlaku? Benarkah Tahun 2026? Simak Penjelasannya

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved