Berita Kukar Terkini

DPRD Kukar Siapkan Perda Atasi Kekerasan dan Penyimpangan Seksual, Ahmad Yani: Harus Ditindak Tegas

DPRD Kutai Kartanegara serius atasi kasus kekerasan seksual dengan rencana pembentukan Perda sebagai dasar hukum perlindungan masyarakat

TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI
PENYIMPANGAN SEKSUAL - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menegaskan DPRD Kukar akan menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai dasar hukum untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan. Ahmad Yani berharap seluruh lembaga pendidikan di Kukar tetap memiliki dedikasi tinggi dalam mendidik generasi muda dan membangun akhlak mulia. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus yang terjadi. (TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI) 

Lebih lanjut, Yani menegaskan bahwa sanksi harus diberikan kepada pelaku, bukan lembaganya.

“Ibaratnya, jika ada tikus di rumah, yang ditangkap adalah tikusnya, bukan rumahnya yang dibakar. Jadi, lembaga bisa tetap berjalan, tetapi pelaku harus ditindak tegas,” ucapnya.

Ahmad Yani berharap seluruh lembaga pendidikan di Kukar tetap memiliki dedikasi tinggi dalam mendidik generasi muda dan membangun akhlak mulia.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus yang terjadi.

“Saya, mewakili DPRD, juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kutai Kartanegara, terutama kepada para korban pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan. Kami berharap ini bisa dimaafkan, dan kami berkomitmen melakukan perbaikan sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD serta pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved