Berita DPRD Balikpapan
DPRD Balikpapan Bahas Raperda Gudang dan Gender, PDIP Soroti Kajian Mendalam
Ia juga menyoroti peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar bertindak tegas dan berkeadilan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Balikpapan menegaskan pentingnya dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tengah dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD ke-3 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026.
Kedua Raperda tersebut adalah tentang Penataan dan Pembinaan Gudang serta Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender.
Pandangan umum fraksi disampaikan langsung oleh juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Najib, dalam rapat yang berlangsung di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin (27/10/2025).
Najib menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Balikpapan yang telah menyampaikan Nota Penjelasan terhadap kedua Raperda tersebut.
Baca juga: DPRD Balikpapan Bahas Raperda Penataan Gudang dan Kesetaraan Gender
Ia menilai bahwa Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Gudang merupakan regulasi penting untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan efisiensi dalam pengelolaan gudang di wilayah kota.
Menurutnya, perkembangan industri dan perdagangan yang pesat di Balikpapan menimbulkan beragam tantangan yang harus diantisipasi dengan peraturan yang jelas dan komprehensif.
"Raperda ini sangat penting sebagai regulasi untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan efisiensi dalam pengelolaan gudang di wilayah Kota Balikpapan," ujar Najib.
Ia menambahkan, Balikpapan memiliki keterbatasan akses jalan dengan hanya dua jalur utama, yaitu Muara Rapak dan Ringroad, yang membuat pengelolaan distribusi barang harus diatur secara efektif.
Selain itu, posisi Balikpapan sebagai bagian dari wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi alasan tambahan perlunya kebijakan yang matang dalam penataan gudang.
Fraksi PDI Perjuangan meminta agar penyusunan Raperda ini disertai kajian mendalam dan menyeluruh.
Kajian tersebut, kata Najib, harus memperhatikan berbagai aspek tanpa melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Kajian yang dimaksud meliputi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta analisis kondisi eksisting dan kebutuhan daerah.
Selain itu, perlu juga memperhatikan aspek penataan ruang, mekanisme perizinan, pendataan, pengawasan, hingga faktor teknis dan keamanan.
Najib menegaskan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat tidak saling melempar tanggung jawab dalam penerapan peraturan di lapangan.
Ia juga menyoroti peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar bertindak tegas dan berkeadilan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.