Berita DPRD Balikpapan
6 Raperda Disahkan, DPRD Balikpapan Kejar Empat Lagi Sebelum Pergantian Tahun
DPRD Balikpapan melaporkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2025 kini telah menapaki tahap pembahasan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan melaporkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2025 kini telah menapaki tahap pembahasan tingkat satu.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengungkapkan terdapat lima Raperda yang sejauh ini masuk dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun depan.
Sebagian besar di antaranya telah melewati pembahasan awal dan kini menunggu proses fasilitasi dari pemerintah provinsi.
"Kami menargetkan sampai Desember nanti setidaknya sepuluh perda bisa rampung karena sebagian besar tinggal menunggu hasil fasilitasi," ucap Andi.
Baca juga: DPRD Balikpapan Dorong Modernisasi Layanan PBG, Khawatirkan Birokrasi Lambat Hambat Investasi
Dari seluruh rancangan yang tengah digarap, dua regulasi disebut menjadi prioritas utama, yakni:
- Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
- serta Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Keduanya diharapkan dapat disahkan paling lambat pada awal 2026.
"Kalau prosesnya berjalan lancar, Desember ini dua Raperda itu bisa selesai. Kami ingin ini menjadi salah satu warisan Komisi I dalam membangun karakter kebangsaan," jelas Andi.
Ia menegaskan, pentingnya Perda Pendidikan Pancasila sebagai landasan pembinaan nilai nasionalisme di sekolah maupun lembaga publik.
Bapemperda menilai, daerah perlu memiliki pijakan hukum yang jelas agar pendidikan karakter tidak berhenti pada tataran seremonial.
Baca juga: DPRD Balikpapan Minta Penerapan Kawasan Tertib Lalu Lintas di MT Haryono Tak Rugikan Warga
Hingga awal November 2025, DPRD Balikpapan telah mengesahkan enam Perda dari total sepuluh Raperda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun ini.
Sementara empat Raperda lainnya masih dalam tahap pembahasan di komisi dan Bapemperda.
Andi menuturkan, penyusunan Perda melalui dua tahapan penting, yakni fasilitasi dan evaluasi.
Fasilitasi diterapkan untuk Raperda yang bersifat umum, sedangkan evaluasi dilakukan terhadap Raperda yang menyangkut keuangan daerah dan penataan wilayah.
"Enam sudah disahkan, empat lainnya masih kami godok agar tuntas sebelum akhir tahun," ujarnya.
Baca juga: DPRD Balikpapan Dorong Warga Ubah Sampah Jadi Sumber Penghasilan Lewat Program Waste to Benefit
Politikus Partai Golkar itu menekankan bahwa DPRD tidak hanya mengejar target jumlah, tetapi juga memastikan substansi setiap aturan benar-benar memberi manfaat nyata bagi warga.
"Kami optimistis seluruh Raperda dapat rampung pada 2025. Namun yang paling penting, kualitasnya harus terjaga dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Balikpapan," tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250207_Balikpapan-Kota-Toleransi-2025.jpg)