Berita DPRD Balikpapan

DPRD Balikpapan Dorong Modernisasi Layanan PBG, Khawatirkan Birokrasi Lambat Hambat Investasi

Sistem Persetujuan Bangunan Gedung di Balikpapan dinilai belum sepenuhnya mendukung semangat kemudahan berusaha

|
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
MODERNISASI PERIZINAN - Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, menilai sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perlu dimodernisasi agar tidak menghambat investasi. Ia menegaskan, Balikpapan harus tampil sebagai kota yang cepat, efisien, dan ramah bagi pelaku usaha. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Balikpapan dinilai belum sepenuhnya mendukung semangat kemudahan berusaha.

Proses yang rumit, waktu pengurusan yang lama, serta keterbatasan tenaga profesional membuat sejumlah pelaku usaha harus bersabar lebih lama untuk memperoleh izin pembangunan.

Ketua Komisi I, Danang Eko Susanto, menyebut sudah saatnya pemerintah daerah melakukan modernisasi sistem perizinan agar Balikpapan tidak tertinggal dari kota-kota lain yang lebih responsif terhadap investasi.

Baca juga: DPRD Balikpapan Dorong Sertifikasi dan Insentif bagi Kader Sosial

"Kalau prosesnya berbelit, investor pasti berpikir dua kali. Kita ingin Balikpapan dikenal sebagai kota yang cepat dan ramah investasi, bukan sebaliknya," ujar Danang, Senin (3/11).

Ia menjelaskan, sejumlah persoalan kerap muncul di tahap awal perizinan, terutama karena terbatasnya konsultan bersertifikat yang berwenang menyusun site plan sesuai ketentuan tata ruang.

Kekurangan tenaga ahli ini membuat pelaku usaha kesulitan memenuhi persyaratan teknis.

"Jumlah konsultan bersertifikat di Balikpapan memang belum sebanding dengan kebutuhan. Pemerintah perlu menggandeng lebih banyak pihak agar antrean perizinan tidak menumpuk," ucapnya.

Danang juga menyoroti lemahnya koordinasi antarinstansi yang berwenang dalam proses PBG.

Ia menilai Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perizinan, serta Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) perlu duduk bersama menyatukan data dan alur pelayanan.

"Sering kali hambatan terjadi karena data yang tidak sinkron atau perubahan rencana tata ruang yang belum diperbarui. Kalau sistemnya terintegrasi, hal seperti ini bisa diminimalisir," jelasnya.

Menurut Danang, solusi paling realistis adalah dengan menerapkan pelayanan satu pintu berbasis sistem digital agar alur pengajuan izin lebih transparan dan terpantau.

Ia menegaskan bahwa pembenahan PBG bukan semata soal efisiensi, tetapi juga tentang citra Balikpapan sebagai kota yang siap menyambut pertumbuhan ekonomi baru di Kalimantan Timur.

"PBG ini kan bagian dari wajah pelayanan publik. Kalau lamban dan membingungkan, kesannya kota kita tidak siap bersaing," tambahnya.

Selain sistem, ia menilai kualitas sumber daya manusia (SDM) di instansi teknis juga perlu mendapat perhatian.

Menurutnya, aparatur harus mampu menyesuaikan diri dengan dinamika kebijakan tanpa menjadikan aturan sebagai penghalang investasi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved