Breaking News

PT Jasa Raharja Kanwil Kaltim

Jasa Raharja Kanwil Kalimantan Timur Jamin Seluruh Korban Kecelakaan antara Truk dan Sepeda Motor

Kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa terjadi pada Rabu (14/11) sekitar pukul 17.25 WITA di Jalan Poros Sambaliung – Mangkajang

HO
JAMIN KORBAN KECELAKAAN - Jasa Raharja Kanwil Kalimantan Timur Jamin Seluruh Korban Kecelakaan antara Truk dan Sepeda Motor di Jalan Poros Sambaliung – Mangkajang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. (HO) 
Ringkasan Berita:
  • Kecelakaan tragis di Jalan Poros Sambaliung-Mangkajang, Berau, terjadi setelah truk trailer bermuatan mengalami rem blong, menewaskan 4 orang dan melukai 5 orang.
  • Jasa Raharja Kaltim bergerak cepat berkoordinasi dengan Polres dan RSUD Abdul Rivai untuk pendataan korban, memastikan santunan segera diproses.
  • Santunan korban meninggal dunia diserahkan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris, sementara biaya perawatan korban luka dijamin maksimal Rp20 juta.

 

TRIBUNKALTIM.CO - Kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa terjadi pada Rabu (14/11/2025) sekitar pukul 17.25 WITA di Jalan Poros Sambaliung–Mangkajang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan truk trailer dengan nomor polisi E 9674 E dan sepeda motor dengan nomor polisi KT 6127 MB.

Kecelakaan ini terjadi ketika truk trailer yang bermuatan plat baja dan seng dari arah Tanjung Redeb menuju Makajang, setibanya lokasi kejadian dengan kondisi jalan turunan, truk trailer tersebut mengalami rem blong sehingga tidak bisa dikendalikan.

Truk trailer kemudian menabrak sepeda motor dan menabrak warung warga yang berada di pinggir jalan.

Akibatnya 4 (empat) orang meninggal dunia, sementara 5 (lima) orang lainnya mengalami luka-luka dan telah dievakuasi ke RSUD Abdul Rivai Kabupaten Berau untuk mendapatkan penanganan.

Baca juga: Jasa Raharja Kaltim Serahkan Santunan Korban KMP Muchlisa, Bentuk Perlindungan Negara

Petugas Jasa Raharja Kanwil Kalimantan Timur segera turun ke lapangan untuk berkoordinasi dengan pihak Polres Berau untuk mendapatkan informasi lengkap tentang kejadian kecelakaan, serta ke rumah sakit untuk melakukan pendataan korban guna mempercepat pemberian jaminan bagi korban luka-luka dan proses pemberian santunan kepada keluarga korban meninggal dunia.

Kakanwil PT Jasa Raharja Kalimantan Timur, Wanda P. Asmoro menyampaikan “kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas kejadian ini dan korban dijamin oleh Jasa Raharja sesuai program perlindungan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan”.

Santunan korban meninggal dunia masing-masing diberikan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp50 juta.

Sedangkan korban luka-luka diterbitkan surat jaminan biaya perawatan selama di Rumah Sakit dengan nilai maksimal Rp20 juta, hal ini sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017 sebagai wujud negara hadir bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

“Kami mengucapkan terima kasih atas langkah cepat dan kolaboratif dari Polantas Polri, Rumah Sakit dan aparat pemerintah sehingga mempercepat proses penanganan dan penyelesaian santunan. Musibah ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pihak akan pentingnya pemeliharaan kendaraan, pemeriksaan kelayakan teknis, serta kewaspadaan ekstra pada jalur rawan kecelakaan” tutup Wanda P. Asmoro.

Sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional, Jasa Raharja akan terus hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat dan memastikan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas terpenuhi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved