Selasa, 7 April 2026

Tribun Kaltim Hari Ini

Terbukti Lakukan Praktek Monopoli, KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar kepada Google LLC

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
GOOGLE KENA DENDA - Pengunjung beraktivitas saat acara Grow with Google 2023 di Jakarta, Kamis (15/6/2023). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar kepada Google LLC. Lembaga anti monopoli itu menyebutkan, Google LLC terbukti melakukan praktek monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar kepada Google LLC.

Lembaga anti monopoli itu menyebutkan, Google LLC terbukti melakukan praktek monopoli (Pasal 17) dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi (Pasal 25 ayat (1) huruf b) dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System. 

"Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar dan memerintahkan Google LLC menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store," ujar Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025). 

Baca juga: KPPU Kanwil V Intensifkan Pengawasan Persaingan Usaha dan Kemitraan di Kalimantan

Menurut Deswin, Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5 persen selama kurun waktu 1 tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. 

Putusan tersebut dibacakan tanggal 21 Januari 2025 oleh Majelis Komisi yang diketuai oleh Hilman Pujana dengan Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis. 

Perkara tersebut merupakan inisiatif KPPU atas dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang No. 5 Tahun 1999 oleh Google LLC. 

Google LLC mewajibkan developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System) dan menjatuhkan sanksi apabila developer aplikasi tidak patuh berupa penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store. 

Menurut Deswin, Google LLC menerapkan biaya layanan (service fee) dalam penerapan GPB System tersebut sebesar 15 persen-30 persen.

Majelis Komisi sendiri melakukan pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini sejak 28 Juni 2024 dan berakhir pada tahap pemeriksaan lanjutan pada 3 Desember 2024. 

Baca juga: KPPU Temukan Indikasi Beras Oplosan dan Persekongkolan Harga di Pasar Tradisional Balikpapan

Dalam putusannya, Majelis Komisi melalui analisis pasar multi-sisi menjelaskan Google Play Store merupakan platform digital yang menghubungkan antara developer aplikasi dan pengguna aplikasi dengan menyediakan fitur GPB System sebagai sistem penagihan dalam transaksi pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchase). 

Adapun pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah jasa distribusi aplikasi dan layanan digital melalui platform digital yang dapat dilakukan prainstalasi pada seluruh perangkat seluler pintar dengan sistem operasi seluler berbasis Android di wilayah Indonesia pada periode dugaan pelanggaran sejak tanggal 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024. 

Berdasarkan fakta persidangan serta analisis struktur pasar, Majelis Komisi menilai bahwa Google Play Store merupakan satu-satunya toko aplikasi yang dapat dilakukan pra-instalasi pada seluruh perangkat seluler pintar yang berbasis Android dengan menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar. 

"Atas perilaku Google yang mewajibkan penggunaan GPB System untuk setiap pembelian produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store serta tidak mengizinkan penggunaan alternatif pembayaran lain dalam GPB System, menimbulkan berbagai dampak bagi para penggunanya," papar Deswin. 

Dalam persidangan lanjut dia, mengemuka berbagai dampak yang dirasakan oleh pengguna aplikasi atas penerapan kebijakan GPB System yang menyebabkan keterbatasan pilihan metode pembayaran yang tersedia.

Pembatasan metode pembayaran tersebut berimbas pada berkurangnya jumlah pengguna aplikasi, penurunan transaksi yang berkorelasi dengan penurunan pendapatan. 

Serta kenaikan harga aplikasi hingga 30 persen akibat peningkatan biaya layanan. (kps)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved