Berita Pemkab Kutai Barat

Pemkab Kutai Barat Percepat Penegasan Batas Kampung, Dorong Akurasi Peta dan Cegah Sengketa Wilayah

Pemkab Kutai Barat mempercepat penyelesaian batas wilayah kampung dengan membekali aparatur kampung melalui Bimtek teknis dan pemetaan digital

Penulis: Febriawan | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN
PENEGASAN BATAS KAMPUNG - Suasana Bimtek Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Kampung 2025, yang digelar di Hotel HARRIS Samarinda pada 8-11 Oktober 2025. Pemkab Kutai Barat mempercepat penyelesaian batas wilayah kampung dengan membekali aparatur kampung melalui Bimtek teknis dan pemetaan digital. (TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) terus memperkuat langkah strategis dalam mempercepat penegasan batas wilayah kampung. 

Upaya ini dilakukan untuk memastikan kejelasan administrasi, mencegah potensi sengketa antarwilayah, serta mendukung tata kelola pemerintahan desa yang tertib dan transparan.

Sebagai bentuk implementasi konkret, sebanyak 95 peserta dari berbagai kampung di Kutai Barat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Kampung 2025 yang digelar di Hotel HARRIS Samarinda pada 8-11 Oktober 2025.

Bupati Kutai Barat Frederick Edwin, melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Erik Victory, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas aparatur kampung, khususnya dalam pengelolaan dan penyelesaian batas wilayah berbasis data geospasial.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkuat pemahaman tentang pentingnya pengelolaan batas wilayah kampung secara tepat dan akurat,” ujarnya, Kamis (8/10/2025).

Baca juga: DPRD Kutai Barat Kawal Pemekaran DOB Benua Raya, Target Rekomendasi 6 Bulan

 

Bimtek tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Pemdes), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta pejabat teknis dari DPMK Kutai Barat.

Para peserta mendapatkan pemahaman mendalam mengenai Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa, termasuk metode kartometrik, pemanfaatan peta digital, serta penerapan koordinat GPS geospasial dalam pemetaan batas kampung.

Peserta Bimtek terdiri dari unsur petinggi kampung (kepala desa), sekretaris kampung, kepala urusan pemerintahan, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), lembaga adat, dan ketua RT.

Dengan peningkatan kapasitas aparatur ini, Pemkab Kutai Barat berharap setiap kampung di wilayahnya memiliki batas wilayah yang jelas, akurat, dan terverifikasi secara digital.

Kejelasan batas tersebut akan menjadi landasan penting dalam penyusunan rencana pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan menjaga keharmonisan antarwilayah di tingkat kampung.

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Pemkab Kutai Barat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan berbasis data, serta mendukung transformasi digital pemerintahan daerah di Kalimantan Timur. (ADV)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved