Berita Pemprov Kaltim

BPKAD Kaltim Lelang Limbah Padat Scrap Besi Eks Opel Blazer Montero

BPKAD Kaltim Lelang Limbah padat (scrap) berupa besi eks mobil opel blazer montero di Balikpapan

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Samir Paturusi
Ist
SURAT PENGUMUMAN LELANG 

Syarat-syarat lelang:

1. Peserta lelang adalah perseorangan yang memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Badan Hukum yang memiliki Akta Pendirian dan perbuhannya (jika ada). Kartu Tanda Pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akte Perusahaannya dan Kuasanya (apabila dikuasakan).

2. Peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut.

3. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui aplikasi lelang internet cara terbuka (Open Bidding) pada alamat domain www.lelang.go.id.

4. Pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selaku Penjual tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan atas objek lelang setelah pemenang lelang melakukan pembayaran.

5. Nominal Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan dan dibayar secara sekaligus (tidak dicicil). Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Balikpapan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

6. Uang jaminan pelaksanaan lelang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun jika peserta lelang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang.

7. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 2 persen (dua persen) dari harga lelang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang.

8. Jika pemenang lelang tidak melaksanakan hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 7 (tujuh) sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka pemenang lelang akan dinyatakan wanprestasi sehingga tidak berhak melakukan tuntutan apapun kepada pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun pihak KPKNL Balikpapan dan uang jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara.

9. Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya dengan segala konsekuensi. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang dan bertangungjawab atas objek lelang yang dibeli, karena itu peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui / memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti. 

10. Objek lelang dapat dilihat di https://linktr.ee/LelangPemprovKaltim hingga paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang dan bagi peserta lelang yang ingin melakukan peninjauan terhadap objek lelang dapat langsung mengunjungi di Jl. Projakal, Kel. Batu Ampar, Kec. Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur; Narahubung: Arbayah (0813-4781-8319)

11. Apabila terdapat kendala pada aplikasi lelang, dapat menghubungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Balikpapan, Jl. Ahmad Yani No.68, Klandasan Ilir, Kec. Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Nomor Telepon: (0542) 736408.

Demikian pengumuman ini dibuat, untuk diketahui khalayak ramai.  

Dikeluarkan di Samarinda

pada tanggal 20 November 2025

Kepala BPKAD Provinsi Kalimantan Timur,

Ahmad Muzakkir, S.T., M.Si.

Pembina Utama Muda (IV/c)

NIP 19751001 200112 1 002

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved