Berita Pemprov Kaltim

BPKAD Kaltim Gelar Lelang Barang Dan Unit Bekas Pakai UPTD di KPKNL Samarinda

BPKAD Kaltim Gelar Lelang Unit Bekas Pakai di beberapa UPTD Di KPKNL Samarinda

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Samir Paturusi
Ist
SURAT PENGUMUMAN LELANG 

Narahubung : Adhie Rochiatna 082254800800

UPTD Laboratorium Kesehatan

1 (satu) paket limbah padat eks barang inventaris kantor
Toyota Kijang KF80 Super 1781 cc
Toyota Avanza 1300 GMMEJ 1297 cc
Honda 125 D 125 cc
Yamaha 4D7 (Vega-R) 110 cc
Yamaha 4D7 (Vega-R) 110 cc

Naragubung : Erick D.08115855995

Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur

1 (satu) paket limbah padat eks barang inventaris kantor 
1 (satu) paket limbah padat eks elevator/lift 

Narahubung ;  Sutoyo 081346538898 dan Agus Purwanto 082376766188

UPTD Balai Pelatihan Kesehatan

1 (satu) paket limbah padat eks spring bed,  Narahubung : Rusdiansyah 083116897572

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur c.q. UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Berau

Limbah padat eks Toyota Kijang Standard KF70,  Narahubung ; Ahmad Rizqi 082234256716

Pelaksanaan Lelang:
hari, tanggal
:
Kamis, 27 November 2025
cara penawaran
:
Open bidding
waktu penawaran
:
sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
batas akhir penawaran
:
❖ UPTD Spapal Muara Badak Sebulu

27 November 2025 pukul 12.00 WIB (sesuai waktu server) / 13.00 WITA

❖ Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur

27 November 2025 pukul 12.00 WIB (sesuai waktu server) / 13.00 WITA

❖ Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur

27 November 2025 pukul 12.00 WIB (sesuai waktu server) / 13.00 WITA

❖ Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur

27 November 2025 pukul 12.00 WIB (sesuai waktu server) / 13.00 WITA

❖ Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur

27 November 2025 pukul 12.00 WIB (sesuai waktu server) / 13.00 WITA

❖ Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur

27 November 2025 pukul 12.00 WIB (sesuai waktu server) / 13.00 WITA

❖ Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur

27 November 2025 pukul 12.00 WIB (sesuai waktu server) / 13.00 WITA

❖ Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur

27 November 2025 pukul 12.00 WIB (sesuai waktu server) / 13.00 WITA

❖ UPTD KPHP Santan

27 November 2025 pukul 12.00 WIB (sesuai waktu server) / 13.00 WITA

❖ UPTD Pemeliharaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah II

27 November 2025 pukul 12.00 WIB (sesuai waktu server) / 13.00 WITA

❖ Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur

27 November 2025 pukul 12.00 WIB (sesuai waktu server) / 13.00 WITA

❖ Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur

27 November 2025 pukul 12.00 WIB (sesuai waktu server) / 13.00 WITA

❖ Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur

27 November 2025 pukul 12.00 WIB (sesuai waktu server) / 13.00 WITA

❖ Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur

27 November 2025 pukul 12.00 WIB (sesuai waktu server) / 13.00 WITA

❖ Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam

27 November 2025 pukul 12.00 WIB (sesuai waktu server) / 13.00 WITA

❖ Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Wahab Sjahranie

27 November 2025 pukul 12.00 WIB (sesuai waktu server) / 13.00 WITA

❖ UPTD Laboratorium Kesehatan

27 November 2025 pukul 12.00 WIB (sesuai waktu server) / 13.00 WITA

❖ Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur

27 November 2025 pukul 12.00 WIB (sesuai waktu server) / 13.00 WITA

❖ UPTD Balai Pelatihan Kesehatan

27 November 2025 pukul 12.00 WIB (sesuai waktu server) / 13.00 WITA

❖ Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur c.q. UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Berau

27 November 2025 pukul 12.00 WIB (sesuai waktu server) / 13.00 WITA
 

penetapan pemenang
:
setelah batas akhir penawaran
alamat domain 
:
www.lelang.go.id 
tempat lelang
:
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Samarinda

Jalan Juanda No. 6 Samarinda
 

Syarat-Syarat Lelang:

1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id.

2. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan penawaran lelang yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dan dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang. Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Samarinda selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

3. Peserta Lelang adalah : Perseorangan yang memiliki : Tanda Pengenal (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Badan Hukum yang memiliki : Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada), Tanda Pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akte Perusahaan dan Kuasanya (apabila dikuasakan).

4. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 2 persen (dua persen) dan dari harga lelang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya maka Pembeli akan dinyatakan Wanprestasi dan Uang Jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke Kas Negara.

5. Peserta lelang diwajibkan untuk melihat dan mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti. Apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada Pejabat Lelang/KPKNL Samarinda/Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

6. Pajak dan tunggakan lainnya merupakan tanggung jawab pemenang lelang.

7. Bagi peminat yang ingin melakukan peninjauan terhadap objek lelang, dapat menghubungi narahubung terkait.

8. Pemenang Lelang yang telah melakukan pelunasan kewajiban agar mengambil objek lelang yang telah dibeli paling cepat pada hari Senin, 1 Desember 2025 dengan membawa kuitansi pelunasan lelang yang dapat didownload pada akun peserta lelang. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan objek lelang jika objek lelang tidak diambil oleh Pembeli sampai dengan tanggal 5 Desember 2025.

9. Kutipan Risalah Lelang diambil mulai tanggal 8 Desember 2025, apabila terkendala terkait jarak, kutipan dapat dikirim sesuai alamat yang tertera pada identitas pemenang lelang dengan melakukan konfirmasi melalui Whatsapp Layanan KPKNL Samarinda (08115550334) pada jam dan hari kerja.

Samarinda, 20 November 2025

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur,

 

Ahmad Muzakkir, S.T., M.Si.

Pembina Utama Muda, IV/c

NIP 197510012001121003

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved