BPKAD Kaltim Lelang Barang dan Unit Kendaraan Bekas di KPKNL Bontang

Pemprov Kaltim menggelar lelang terbuka berbagai aset daerah dari alat berat, kendaraan, hingga inventaris kantor melalui sistem open bidding.

HO/BPKAD KALTIM
LELANG ASET DAERAH - BPKAD Kaltim membuka lelang BMD dari empat UPTD dan PPI Sambaliung, meliputi alat berat, kendaraan, dan inventaris kantor. Lelang dilaksanakan secara online melalui www.lelang.go.id dengan batas akhir penawaran 27 November 2025 pukul 10.00 WIB/11.00 WITA. (HO/BPKAD KALTIM) 

Baca juga: BPKAD Kaltim Lelang Limbah Padat Scrap Besi Eks Opel Blazer Montero

Pelaksanaan Lelang

Hari/Tanggal: Kamis, 27 November 2025

Waktu Penawaran: sejak tayang di aplikasi hingga batas akhir penawaran

Batas Akhir Penawaran: 27 November 2025 pukul 10.00 WIB (waktu server) / 11.00 WITA

Alamat Domain: www.lelang.go.id

Tempat Lelang: Kantor UPTD Pemeliharaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah III
Jl. Soekarno Hatta, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur

Penetapan Pemenang: setelah batas akhir penawaran

Baca juga: Lelang Limbah Padat Berupa Besi Eks Peralatan dan Mesin Sebanyak 2.260 Unit

Syarat-Syarat Lelang

  1. Lelang dilakukan melalui e-Auction (open bidding) pada alamat domain www.lelang.go.id.
  2. Peserta wajib menyetor Uang Jaminan Penawaran ke Virtual Account (VA) masing-masing peserta sesuai nominal yang disyaratkan, selambat-lambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan lelang.
    Peserta lelang adalah:
  3. Perseorangan (KTP & NPWP), atau
    Badan hukum (Akte Pendirian/perubahan, KTP direksi/kuasa).
  4. Pemenang wajib melunasi harga lelang + bea lelang 2 persen selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah dinyatakan menang. Jika tidak dipenuhi, peserta dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetor ke Kas Negara.
  5. Peserta wajib meninjau objek lelang. Penundaan/pembatalan lelang tidak dapat digugat oleh peserta.
  6. Objek lelang dapat dilihat melalui tautan: https://linktr.ee/LelangAkbarPemprovKaltim dan dapat ditinjau langsung di lokasi dengan menghubungi narahubung masing-masing.
  7. Pemenang yang telah melunasi wajib mengambil barang maksimal 7 hari kalender setelah lelang. Setelah itu, penjual tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan. 

Baca juga: Dishub Samarinda Kebut Lelang Pengelola Parkir Pasar Pagi Lewat Unit Layanan Pengadaan

Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih.

Samarinda, 20 November 2025
Kepala BPKAD Provinsi Kalimantan Timur

Ahmad Muzakkir, S.T., M.Si.
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP 197510012001121003

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved