Berita Nasional Terkini

KPK Buka Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Menag Gus Yaqut

KPK buka peluang panggil mantan Presiden Jokowi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji era Menteri Agama Gus Yaqut.

KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
KASUS KUOTA HAJI - Mantan Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi saat ditemui di kediamannya di Solo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya tidak akan tebang pilih dalam memanggil saksi, Senin (11/8/2025). (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati) 

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tambahan kuota dari Arab Saudi itu sejatinya diberikan untuk mempercepat antrean haji yang panjang di Tanah Air.

Asep mengatakan, dari 20.000 kuota haji tambahan itu, sebanyak 18.400 kuota harusnya menjadi milik jemaah haji reguler. Sementara itu, 1.600 sisanya untuk jemaah haji khusus.

Pembagian itu berdasarkan aturan resmi, mengacu pada UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji harus dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Kementerian Agama (Kemenag) RI era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat itu diduga tidak mengikuti aturan main itu. 

Baca juga: Kasus Korupsi Kuota Haji Sudah Naik Penyidikan, Alasan KPK Belum Tetapkan Status Tersangka

Keputusan Kemenag saat itu membagi rata kuota haji reguler dan khusus, yakni masing-masing 50 persen menjadi 10.000 untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Hal ini menyebabkan kelebihan 8.400 kuota haji khusus yang dibagikan ke travel tertentu.

“Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua,” kata Asep.

Penyimpangan ini diduga menjadi sumber kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. 

KPK kini membidik pihak-pihak yang memberi perintah pembagian kuota ilegal tersebut dan yang menikmati aliran dananya.

“Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana,” ungkap Asep.

“Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini,” tambahnya.

KPK Buka Peluang Panggil Jokowi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya tidak akan tebang pilih dalam memanggil saksi.

“Pemanggilan terhadap semua saksi tentu tergantung kebutuhan dari penyidik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved