Berita Nasional Terkini

KPK Buka Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Menag Gus Yaqut

KPK buka peluang panggil mantan Presiden Jokowi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji era Menteri Agama Gus Yaqut.

KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
KASUS KUOTA HAJI - Mantan Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi saat ditemui di kediamannya di Solo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya tidak akan tebang pilih dalam memanggil saksi, Senin (11/8/2025). (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati) 

“KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dapat membantu membuka dan membuat terang dari penanganan perkara ini,” ujarnya.

Baca juga: Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah Usai Diundang KPK terkait Kasus Kuota Haji Era Menag Gus Yaqut

Gus Yaqut Dicegah ke Luar Negeri

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan akan menjerat para pihak yang terlibat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI periode 2023-2024.

Yaqut Cholil Qoumas  atau biasa disebut Gus Yaqut sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada pada Kamis (7/8/2025).

KPK berencana memanggil kembali Menteri Agama RI ke-24 masa jabatan 23 Desember 2020 – 21 Oktober 2024 tersebut untuk memperdalam penyidikan kasus merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan pada Senin, 11 Agustus 2025.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Selain Yaqut dua orang lainnya yang turut dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang disebut sebagai mantan staf khusus Yaqut, dan seorang pihak swasta berinisial FHM.

Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," terang Budi.

Naik Tahap Penyidikan

Kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji tahun 2024 sudah naik tahap penyidikan.

Peningkatan status ini dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara (ekspose) pada hari Jumat (8/8/2025).

Pengumuman ini disampaikan pada waktu yang tidak biasa, yakni Sabtu (9/8/2025) dini hari, sekitar pukul 01.10 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved